Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Tarif Sewa Lahan Pasar Malam Perayaan Sekaten Tahun Ehe 1948 (Tahun Masehi 20142015) di Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 66 Tahun 2013 tentang Penetapan Besaran Tarif Sewa Lahan Pasar Malam Perayaan Sekaten di Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 58 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kapitalisasi Dan Penyusutan Barang Milik Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 57 Ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, penetapan nilai Barang Milik Daerah dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 6 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 17 Tahun 2007, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 16 Tahun 2013, Perwali No. 59 Tahun 2008, Perwali No. 62 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan Dan Ruang Lingkup. Objek Penyusutan, Nilai Yang Disusutkan, Masa Manfaat, Metode Penyusutan, Penghitungan Dan Pencatatan, Penyajian Dan Pengungkapan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Walikota ini diberlakukan:
1. Aset Tetap yang diperoleh sebelum diberlakukannya Penyusutan Aset Tetap, dikenakan koreksi Penyusutan Aset Tetap;
2. Koreksi Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. diperhitungkan sebagai penambah nilai akun Akumulasi Penyusutan pada Neraca dan pengurang nilai ekuitas di Laporan Perubahan Ekuitas;
b. diperhitungkan sebagai transaksi koreksi pada periode diberlakukannya penyusutan;
c. dikecualikan untuk Aset Tetap yang sudah dihapuskan pada akhir tahun sebelum diberlakukannya Penyusutan Aset Tetap.
3. Penyusutan Barang Milik Daerah berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini dilaksanakan mulai Tahun Anggaran 2014.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 57 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap Pada Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka percepatan peningkatan
produ ktivitas, nilai tambah dan daya saing Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, diperlukan
dukungan penyediaan jasa layanan pendampingan
melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi,
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagairnana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Struktur Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat
Layanan Terpadu-Koperasi, Usaba Mikro, Kecil dan
Menengah Pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5954);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6477);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
9. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 02/Per/M.KUKM/1/2016 tentang Pendampingan Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
11. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 11);
12. Keputusan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Program Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagai pedoman dalam pengoperasian Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PEMBENTUKAN DAN KLASIFIKASI BAB III
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI,
TUGAS DAN FUNGSI BAB IV
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL BAB V
TATA KERJA BAB VI
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, ESELONISASI
DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2014.
9 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 57 Tahun 2014
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Depok No. 75 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA DEPOK NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYUSUTAN BARANG MILIK DAERAH BERUPA ASET TETAP PADA PEMERINTAH KOTA DEPOK
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Depok Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusutan Barang Milik Daerah Berupa Aset Tetap pada Pemerintah Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 52 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Pemanfaatan Fasilitas di Pusat Perbelanjaan Beringharjo Pada Dinas Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2013 tentang Penetapan Besaran Tarif Pemanfaatan Fasilitas di Pusat Perbelanjaan Beringharjo pada Dinas Pengelolaan Pasar
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu No. 47 Tahun 2014
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 47, Berita Daerah Kota Batu Tahun 2014 Nomor 21
Peraturan Walikota (Perwali) tentang KEBIJAKAN PENYUSUTAN ASET TETAP
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 51
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah, menyatakan bahwa penetapan nilai barang
milik daerah dalam rangka penyusunan neraca
Pemerintah Daerah dilakukan dengan berpedoman
pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
b. bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan,
aset tetap disajikan berdasarkan biaya perolehan aset
tersebut dikurangi akumulasi penyusutan;
c. bahwa agar penyusutan barang milik daerah berupa
aset tetap dapat dilaksanakan secara efisien, optimal,
dan terintegrasi, perlu adanya pengaturan sebagai
suatu kebijakan bagi entitas Pemerintah Kota Batu
dalam melakukan penyusutan tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang
Kebijakan Penyusutan Aset Tetap;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5233);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5589);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
19. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Batu;
20. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 13 Tahun 2008
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
21. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 8 Tahun 2011
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Walikota Batu Nomor 34 Tahun 2010
tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan
Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan
dan Barang Milik Daerah Kota Batu;
23. Peraturan Walikota Batu Nomor 46 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
OBJEK PENYUSUTAN
BAB V
NILAI YANG DAPAT DISUSUTKAN
BAB VI
MASA MANFAAT
BAB VII
METODE PENYUSUTAN
BAB VIII
PENGHITUNGAN DAN PENCATATAN
BAB IX
PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal .
77
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 46 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembangunan, Pengelolaan dan Pemulihan Prasarana dan Sarana Sistem Drainase
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Semarang terletak di wilayah pantai utara
Jawa Tengah dengan kondisi topografi perbukitan,
lernbah dan pantai, dcngan pertumbuhan dan
perkembangan kota yang cukup dinamis mengakihatkan
adanya alih fungsi lahan yang mengakibatkan wilayah
terbangun semakin bertambah dan wilayah resapan air
semakin bcrkurang, hal ini berdampak terhadap beban
pada aistcm dratnasc:
b. bahwa dalam menghadapi masalah · dreinasc yang
berupa peningkatan debit banjir, genangan air,
penyempitan dan pendangkalan sungai dan saluran,
amblesan/penurunan tanah (land subsidence), pasang
air laut (rob], reklamasi pantai dan masalah
persarnpahan yang berdampak pada kinerja sistem
drairrase, untuk menanggulangi permasalahan teraebut
aorta mcngurangi banjir, genangan air clan rob di Kota
Semarang, diperlukan adanya Rencana Induk Sistem
Drainase yang terencana, terarah dan terpadu serta
berkelanju tan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu rnembentuk
Per'aturan Walikota Semarang tentang Pernbangu nan ,
Pengelolaan dan Pem ulihanPrasarana dan Sarana
Sistem Drainase.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004,Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004,Un.dang-Undang Nornor 23 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 2G Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009,Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pembangunan sistem drainase, pengelolaan sistem drainase, pemulihan sistem drainase, pemantauan dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Serang No. 44 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyerahan Prasana, Sarana Dan Utilitas Perumahan Di Kota Serang
ABSTRAK:
ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Penyediaan dan penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan
Permukiman dari Pengembang Kepada Pemerintah Daerah, maka perlu diatur Tata Cara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dari pengembang Kepada pemerintah Daerah
UU No 33 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; PP No 27 Tahun 2014; PerMen Dalam Negeri No 9 Tahun 2009; PERDA Kota Serang No 4 Tahun 2008
1. Ketentuan Umum; 2. Azas Dan Tujuan; 3. Wewenang; 4. Tim Verifikasi; 5. Penyerahan Prasarana,Sarana Dan Utilitas; 6. Pengelolaan prasaran,Sarana Dan Utilitas; 7. Pengawasan Dan Pengendalian; 8. Pembiayaan; 9. ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2014.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu adanya pengaturan teknis guna menjamin kepastian prosedur, akuntabilitas dan tertib administrasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 11 Tahun 2008;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
71 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat