Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengingkatkan Pembangunan Daerah khususnya percepatan dan pengembangan pelayanan air bersih, maka diperlukannya penambahan modal pada Perusahaan Air Minum Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara guna meningkatkan kinerja PDAM dengan harapan mampu memberikan kontribusi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga diperlukannya Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah trakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 13 Tahun 2003; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 6 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 10 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahakam Kabupaten Kutai Kartanegara. Dengan menetapkan istilah berupa ketentuan umum, maksud dan tujuan, penyertaan modal pemerintah daerah, pelaksanaan, pengelolaan penyertaan modal, pengawasan, kontribusi pendapatan asli daerah, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup. di sertai rincian mengenai peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2010.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 25 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke Dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung percepatan peningkatan dan pengembangan kegiatan investasi dan iklim usaha sehingga Pemerintah Daerah berusaha mendorong dan membantu melalui Perusahaan Daerah Tunggang Parangan agar dapat meningkatkan percepatan pembangunan di Kabupaten Kutai Kartanegara dengan cara Penyertaan Modal. Maka perlu ditetapkan Perda tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah trakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; PP No.8 Tahun 2002; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 6 Tahun 2007; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 11 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No. 16 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Penyertaan Modal Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum, maksud dan tujuan, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah, pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, pengelolaan Penyertaan Modal Daerah, pengawasan, penerimaan daerah, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2010
Penanaman Modal dan InvestasiPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Kuningan No. 19 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUNINGAN NOMOR 25 TAHUN 2010 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA DARMA PUTRA KERTARAHARJA KABUPATEN KUNINGAN
PERDA Kab. Kuningan No. 27 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Darma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan
PERDA Kab. Kuningan No. 19 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Darma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan
penyertaan - modal - daerah - pada - perusahaan - daerah - aneka - usaha - darma - putra - kartaharaja - kabupaten - kuningan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD 2010/130 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha Darma Putra Kertaraharja Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
Bahwa Perda aneka usaha merupakan salah satu BUMD berdasarkan Permendagri no. 26 Tahun 2006 maka perlu menetapkanm Perda Kab. Kuningan tenatng penyhertaan Modal daertah Kab. Kuninan pada perusahaan Daerah Aneka Usaha Kab. Kuningan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini saadalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali ndiubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri no. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 26 Tahun 2006; Perda No. 8 Tahun 2009; Perda Kab. Kuningan No. 12 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini mengatur Tenatng Ketentuan umum, tuuan, Penyertaan Modal Daerah, Pengendalian, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 24 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Modal Penyertaan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Pada Koperasi Pegawai Republik Indonesia Jaya Bersama Dan Koperasi Simpan Pinjam Grameen
ABSTRAK:
bahwa koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat dan sebagai badan usaha perlu mengembangakan diri dan memperluas kegiatan usahanya dalam rangka meningkatkan peranannya secara aktif dalam kegiatan perekonomian; bahwa untuk memperkuat struktur permodalan koperasi dapat dilakukan melalui pemupukan modal dengan menyertakan pihak lain dalam bentuk modal penyertaan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal oleh Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan ssebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Modal Penyertaan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya Pada Kopereasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Jaya Bersama dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Grameen
Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1992; UU no.17 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.35 Tahun 2007; PP No.33 Tahun 1998; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.1 Tahun 2008; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab.Kubu Raya No.2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No.14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Modal Penyertaan; Pembagian Keuntungan; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
Perbup ini memiliki 5 halaman dan 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 22 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD 2010/122 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang Nomor 21 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang
ABSTRAK:
untuk meningktakan dan percepatan Pembangunan di Kota Palembang. perlu tersedianya sarana dan prasarana antara lnin tersedianya air bersih yang kontinyu bagi masyarakat Kota Palembang yang dikelola dan dikembangkan oleh PDAM Tirta Musi Palembang; dalam rnngka percepatan peningkotan dan pengcmbangan pelayanan Pcrusahaan Dacrnh Air Minum (PDAM) Tina Musi Palembang sejalan dengan Naskah Perjanjian Hibah Antara Pcmcrintnh Republik Indonesia dan Pemerintab Kota Palembang Untuk Hibah Air Minum Nomor NPPI-1·064/PK/2010 tanggnl 11 Juni 2010, maka Pemcrintah Kota Palembang perlu menycnakon dan meberikan penambahan penyertaan modal ke dalam PDAM tirta Musi Palembang
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang·Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang·Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Un'dang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undong Nomor 33 Tahun 2004; Peraruran Pcmcrintah Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; Per.uuran l'emcrintah Nomor 6 Tabun 2006; Pcramran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2007; Perda Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2008
PEraturan ini memuat maksud dan tujuan penyertaan modal; besarnya nilai penyertaan modal; pelaksanaan penyertaan modal; pertanggungjawaban dan kewajiban; pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah; pembaguan deviden
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2010.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010
PERDA Prov. Jawa Barat No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta Gemah Ripah
PERDA Prov. Jawa Barat No. 19 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta Gemah Ripah
PENYERTAAN - MODAL - PEMERINTAH - PROVINSI - JAWA - BARAT - PADA - PT - TIRTA - GEMAH - RIPAH
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD 2010/21 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta Gemah Ripah
ABSTRAK:
Bahwa rangka penambahan modal disetor Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Tirta Gemah Ripah, dilaksanakan penyertaan modal Daerah secara bertahap, sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2006; Perda Prov. Jabar No. 13 Tahun 2006; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2010
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta Gemah Ripah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2010
5 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 20 Tahun 2010
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 20
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985, Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 stdd Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, maka perlu menetapkan PERDA
Perda Prov. Jawa Barat No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana Jawa Barat
Perda Prov. Jawa Barat No. 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jasa Sarana Jawa Barat
Perda Prov. Jawa Barat No. 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2010 Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tentang Pada PT Jasa Sarana
PENYERTAAN - MODAL - PEMERINTAH - PROVINSI - JAWA - BARAT - PADA - PT - JASA - SARANA
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, LD 2010/20 seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jasa Sarana
ABSTRAK:
Bahwa rangka penambahan modal disetor Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Jasa Sarana, dilaksanakan penyertaan modal Daerah secara bertahap sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Prov. Jabar No. 26 Tahun 2001; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 13 Tahun 2006; Perda Prov. Jabar No. 4 Tahun 2007; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 13 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2010.
Peraturan Perda ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jasa Sarana, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Pengendalian; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2010.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2010.
Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Jasa Sarana.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat