Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2022 NOMOR 102
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5), Pasal 13 ayat (3), Pasal 18 ayat (6), Pasal 33 ayat (2), Pasal 47 ayat (6) dan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, perlu menetapkan peraturan Bupati Kepahiang tentang Pelaksanaan Pengelolaan Pasar Rakyat
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana Telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republic Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 6641);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No 178);
7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 277);
8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 279);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Kepahiang Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat (Lembaran Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2021 Nomor 25);
PELAKSANAAN PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 29 Tahun 2012
Perbankan, Lembaga KeuanganPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERDA Kab. Bandung No. 16 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 29 Tahun 2012 Tentang Perubahan Nama Dan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bandung Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Dan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Bandung Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Kerta Raharja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cilacap Nomor 29 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kabupaten Cilacap Tahun 2021 No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pasar Murah dan Operasi Pasar
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menstimulus masyarakat miskin di Kabupaten Cilacap untuk meningkatkan daya beli terhadap bahan kebutuhan pokok dan mengurangi dampak ekonomi masyarakat akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta guna menstabilkan harga kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan harga pasar, maka perlu dilaksanakan kegiatan Pasar Miurah dan Operasi Pasar. Dalam rangka mendukung pelaksanaan dan tertib administrasi kegiatan Pasar Murah dan Operasi Pasar perlu disusun Peraturan Bupati.
Dasar hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : UU No, 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Uu No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No, 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Negara; Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Perda Kab. Cilacap No. 9 Tahun 2016; Perda Kab. Cilacap No.8 Tahun 2018 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan pasar murah dan operasi pasar; Jenis Bahan Kebutuhan Pokok; Pembiayaan; Besaran subsidi dan penetapan harga; persyaratan dan tugas penyedia barang; Pelaksanaan operasi pasar murah; penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Perbup Cilacap No. 54 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pasar Murah dan Operasi Pasar dicabut dan dinyatakan tidakberlaku.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 29 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT LAYANAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TERPADU DINAS KOPERASI,UKM DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2018/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT LAYANAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TERPADU DINAS KOPERASI,UKM DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan dalam rangka penyelenggaraan tugas Dinas Koperasi,UKM dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng di Bidang Koperasi,Usaha Mikro Kecil Menengah Dan Perdagangan, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka menumbuh kembangkan para pelaku Koperasi, usaha Mikro,kecil dan Menengah untuk mendapatkan bimbingan dan pendampingan usaha, maka dipandang perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Pusat Layanan Usaha Mikro dan Kecil Terpadu Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah dari Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 061.1/7461/B.Ortala;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, kecil dan Menengah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512 );
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234;
4. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355);
5. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomoor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5512 );
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor. 140 Tambahan Republik Indonesia 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 140 );
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6);
12. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi,Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng; (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 63).
1.KETENTUAN UMUM
2.PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3.SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
4.TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
5.Tata Kerja
6.KEPEGAWAIAN
7.KETENTUAN PERALIHAN
8.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 29 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Dharma Niaga
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 1998.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Permenkumham No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas
Permenkumham No. 24 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Pemblokiran Akses Sistem Administrasi Badan Hukum Perseroan Terbatas
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PASAR MURAH DAN OPERASI PASAR
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BERITA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SULA TAHUN 2022 NOMOR 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PASAR MURAH DAN OPERASI PASAR DI KABUPATEN KEPULAUAN SULA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengurangi beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang terjangkau dan dalam rangka menjaga stabilitas harga untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari pada bulan Ramadhan, menjelang hari besar keagamaan dan atau saat terjadi kenaikan lonjakan harga, maka perlu dilaksanakan Pasar Murah dan Operasi Pasar dengan harga bersubsidi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula yang dialokasikan melalui Belanja Tak Terduga (BTT); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pasar Murah dan Operasi Pasar di Kabupaten Kepulauan Sula;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor
1 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 /PERMENTAN/ PP.320/5/2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 /M-DAG/PER/ 5/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07 /2022; Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 2 Tahun 2020;
Tujuan Peraturan Bupati ini adalah :
a. Sebagai acuan dalam pelaksanaan pasar murah dan operasi pasar kebutuhan pokok dan kebutuhan pokok lainya masyarakat yang dilaksanakan oleh Satuan Perangkat Daerah yang membidangi urusan perdagangan;
b. Membantu masyarakat yang mengalami kenaikan lonjakan harga terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah dan kesulitan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan memberikan subsidi harga dan subsidi bahan kebutuhan pokok.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2022.
bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement an Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Rahasia Dagang;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-undang tentang Rahasia Dagang.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564).
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).
1. KETENTUAN UMUM
2. LINGKUP RAHASIA DAGANG
3. HAK PEMILIK RAHASIA DAGANG
4. PENGALIHAN HAK DAN LISENSI
5. BIAYA
6. PENYELESAIAN SENGKETA
7. PELANGGARAN RAHASIA DAGANG
8. PENYIDIKAN
9. KETENTUAN PIDANA
10. KETENTUAN LAIN-LAIN
11. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2000.
-
Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
Pencatatan pengalihan hak dan pencatatan perjanjian Lisensi Rahasia Dagang dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pupuk Kalimantan Timur
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 1993.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat