Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan pasar murah dan operasi pasar; Jenis Bahan Kebutuhan Pokok; Pembiayaan; Besaran subsidi dan penetapan harga; persyaratan dan tugas penyedia barang; Pelaksanaan operasi pasar murah; penatausahaan; Pertanggungjawaban dan Pelaporan; Monitoring dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat