Tujuan Peraturan Bupati ini adalah : a. Sebagai acuan dalam pelaksanaan pasar murah dan operasi pasar kebutuhan pokok dan kebutuhan pokok lainya masyarakat yang dilaksanakan oleh Satuan Perangkat Daerah yang membidangi urusan perdagangan; b. Membantu masyarakat yang mengalami kenaikan lonjakan harga terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah dan kesulitan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan pokok dengan memberikan subsidi harga dan subsidi bahan kebutuhan pokok.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat