PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT LAYANAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TERPADU DINAS KOPERASI,UKM DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2018/NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT LAYANAN USAHA KECIL DAN MENENGAH TERPADU DINAS KOPERASI,UKM DAN PERDAGANGAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan dalam rangka penyelenggaraan tugas Dinas Koperasi,UKM dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng di Bidang Koperasi,Usaha Mikro Kecil Menengah Dan Perdagangan, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka menumbuh kembangkan para pelaku Koperasi, usaha Mikro,kecil dan Menengah untuk mendapatkan bimbingan dan pendampingan usaha, maka dipandang perlu untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis Pusat Layanan Usaha Mikro dan Kecil Terpadu Dinas Koperasi, UKM Dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah dari Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 061.1/7461/B.Ortala;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, kecil dan Menengah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512 );
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 5234;
4. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 212,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5355);
5. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomoor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5512 );
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor. 140 Tambahan Republik Indonesia 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negar Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 140 );
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6);
12. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Kedudukan,Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Koperasi,Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Bantaeng; (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 63).
- 1.KETENTUAN UMUM
2.PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3.SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
4.TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
5.Tata Kerja
6.KEPEGAWAIAN
7.KETENTUAN PERALIHAN
8.KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
|