Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2002/No.23 Seri C 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Industri
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab maka Pemerintah Kabupaten mendapatkan pelimpahan beberapa kewenangan urusan di bidang pemerintahan khususnya lzin lndustri, oleh karenanya perlu penyesuaian dalam pelaksanaan:
b. bahwa dengan semakin tumbuh dan berkembangnya kegiatan industri di Kabupaten Karanganyar, maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai dengan
kewenangannya, oleh karena itu perlu mengatur lzin Usaha
lndustri dan menetapkan retribusinya;
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 250/M/SK/10/1994; Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 148/M/SK/7/1995; Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 254/IVIPP/KEP/7/1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Nomor 7 Tahun 1990.
Peraturan ini mengatur pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemberian izin lndustri yang
diberikan oleh Kepala Dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2002.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa untuk medapatkan perusahaan yang handal atau yang memiliki tingkat kemampuan profesional tertentu diperlukan serangkaian kegiatan untuk menyaring tingkat keandalan perusahaan tersebut; bahwa sarana penyaring tersebut akan berfungsi secara optimal apabila simpul-simpul kegiatan yang dimaksud berada dalam satu sistem pengaturan dan pembinaan dunia usaha jasa konstruksi secara terpadu; bahwa untuk menjalin keterpaduan pengaturan dan pembinaan dunia usaha jasa konstruksi perlu menyusun dan menetapkan Perda Kota Magelang tentang Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi;
UU No 17 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 28 Tahun 2000; PP No 29 Tahun 2000; PP No 30 Tahun 2000; Keppres No 18 Tahun 2000; Keputusan Bersama Mendag dan MenPU No 65/KB/III/1987 dan 109/KPTS/1987; KempenPU No 139/KPTS/1988; Keputusan Bersama Menkeu dan KaBPPN No S42/A/2000 dan S226/D2/05/2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang surat izin usaha jasa konstruksi (SIUJK), tujuan, ketentuan usaha, tata cara permohonan SIUJK, masa berlaku, pelaporan, sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2002.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Kota Jayapura
ABSTRAK:
Sehubungan dengan Perkembangan Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang semakin meningkat, maka perlu diatur Kebijakan Pemerintah Daerah di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Wilayah Kota Jayapura dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang–undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang–undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang–undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang–undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang–undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002.
Dalam peraturan dibahas inti materi terkait rambu-rambu, marka jalan dan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengujian kendaraan bermotor, perizinan, terminal, perpakiran, penderekan, kendaraan bermotor, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tigkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pembinaan, pengawasan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2002.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000
31 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pendirian Usaha Media Elektronik
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung Pelaksanaan Otonomi Daerah, perlu adanya usaha – usaha untuk meningkatkan Sumber Pendapatan Daerah dalam bentuk Penetapan Tertib Administrasi di bidang pemberian Izin Pendirian dan Penggunaan Media Elektronik sesuai dengan kemajuan dan perkembangan Media Komunikasi dan Informasi sekarang ini
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 1997
3. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
5. Undang – undang Nomor 40 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
7. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001
9. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 1988
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 1998
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 20 Tahun 2000
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001
Izin Pendirian Usaha Media Elektronik merupakan Izin yang di berikan kepada pengusaha yang mendirikan dan menjalankan usaha, menyewakan perangkat Media Elektronik dalam Daerah Kabupaten Jeneponto
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2002.
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 5 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Ijin Tempat Usaha
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah diundangkannya UU No. 22 Tahun 1999 maka perlu dotuangkan dalam Perda Kab. Tasikmalaya tentang Retribusi Ijin Tempat Usaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 6 Tahun 1968; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 8 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 34 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 33 Tahun 1992; Permendagri No. 4 Tahun 1987; Permendagri No. 5 Tahun 1992; Permendagri No. 7 Tahun 1992; Keputusan Mendagri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Mendagri No. 175 Tahun 1997; Perda No. 2 Tahun 1992; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda No. 33 Tahun 2000; Perda No. 5 Tahun 2001; Perda kab. Daerah Tingkat II Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Stuktur Dan Besarnya Tarif, Stuktur Dan Besarnya Tarif, Daerah Pemungutan, Masa Retribusi,Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Sanksi Administrasi, Kadaluwarsa Penagihan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
6 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 08 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
A. Bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan Daerah di Bidang perdagangan, peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas dipandang perlu menetapkan ketentuan pungutan daerah atas pelayanan pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1995; Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1995
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN
BAB III : TATA CARA DAN PERSYARATAN PERMINTAAN PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
BAB IV : PEMBUKAAN CABANG/PERWAKILAN PERUSAHAAN
BAB V : PERUBAHAN PERUSAHAAN
BAB VI : PELAPORAN
BAB VII : PUNGUTAN DAERAH ATAS PELAYANAN PEMBERIAN SIUP
BAB VIII : SANKSI
BAB IX : KETENTUAN PIDANA
BAB X : PENYIDIKAN
BAB XI : KETENTUAN LAIN LAIN
BAB XII : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2002.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Pelayanan Izin Usaha Industri, izin Usaha Perdagangan, Izin Gudang dan Wajib Daftar Perusahaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat