Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan dan beberapa Peraturan Menteri sebagai
peraturan pelaksanaannya, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Republik
Indonesia Nomor PM.85/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Republik
Indonesia Nomor PM.86/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Republik
Indonesia Nomor PM87/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik
Indonesia Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Republik
Indonesia Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.90/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor
PM.91/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.92/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.93/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor
PM.94/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor
PM.95/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor
PM.96/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor
PM.97/HK.501/MKP/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun
2013;
Peraturan bupati (perbup) tentang pendaftaran usaha pariwisata
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
42 hlm.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2014
PERDA Kab. Bekasi No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bekasi
PERDA Kab. Batang No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian
Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Daerah
berwenang untuk mengatur dan melakukan pemungutan
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing dengan Peraturan Daerah; bahwa penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan
tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas
kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi dan yang lokasi '
kerjanya dalam wilayah kabupaten/kota yang
merupakan urusan Pemerintahan Daerah memenuhi
kriteria sebagai Retribusi Perizinan Tertentu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu belum
mengatur mengenai Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing sehingga perlu
dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun
2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 24a, angka 24b, angka 24c dan angka 24d, penambahan huruf d Pasal 3, penyisipan Bagian Keempat, Paragraf 1 Pasal 30A, Pasal 308, dan Pasal 30C, Paragraf 2 Pasal 30D, Paragraf 3 Pasal 30E, Paragraf 4 Pasal 30F, Paragraf 5 Pasal 30G, Paragraf 6 Pasal 30H, Paragraf 7 Pasal 30I, dan Paragraf 8 Pasal 30J, penyisipan Pasal 35A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 22 Tahun 2011 diubah.
15 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 8 Tahun 2014
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah- Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 8 Tahun 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tengah
ABSTRAK:
Bahwa adanya perkembangan sistem penyelenggaraan kelembagaan Negara diperlukan penyesuaian struktur Dinas Daerah dan penyesuaian organisasi perangkat daerah dimaksud didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 1012 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Halmahera Tentag.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini terdiri dari 6 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kotamobagu No. 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Investasi Uang Pemerintah Daerah Kutai Timur Dalam Bentuk Deposito
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah terhadap pengelolaan uang milik Daerah yang dilakukan oleh Bendahara Umum Daerah, maka diperlukan adanya terobosan oleh Pemerintah Daerah untuk menggali potensi-potensi di Daerah; Dalam rangka menggali potensi-potensi Daerah, serta untuk tertib administrasi penyimpanan uang dalam bentuk deposito di Bank dipandang perlu mengatur Pedoman Deposito Uang Milik Daerah dalam Peraturan Bupati.
Dasar Hukum: UU No.7 Tahun 1992; UU No.47 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Pergub Kaltim No.9 Tahun 2013.
Pedoman deposito Uang Milik Daerah bertujuan: a. untuk menentukan batas keuangan, tanggung jawab dan kewajiban pihak-pihak yang terkait dan; b. Untuk menjaga ketersediaan kas daerah dalam melakukan pembayaran tagihan. Uang Milik Pemerintah Daerah yang dapat didepositokan adalah uang yang belum digunakan sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan Daerah. Pejabat Pengelola Keuangan Daerag selaku Bendahara Umum Daerah membentuk Tim Teknis untuk mengkaji dan mengevaluasi pendapatan dan rencana kebutuhan Pemerintahan Daerah untuk menentukan jumlah minimum dana yang harus tersedia di rekening kas umum daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2014.
Peraturan yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006.
7 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sinjai Nomor 8 Tahun 2014
PERJALANAN DINAS TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA KABUPATEN SINJAI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2014/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERJALANAN DINAS TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga sebagai lembaga kemasyarakatan strategis yang berperan dalam mendukung pemerintahan daerah guna mewujudkan keluarga sehat, sejahtera, maju dan mandiri, dalam melaksanakan fungsi dan perannya perlu diberikan biaya perjalanan yang disetarakan dengan perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Lingkup Pemerintah
Kabupaten Sinjai tidak cukup mengakomodir perjalanan dinas tim penggerak pemberdayaan dan
kesejahteraan keluarga sesuai dengan tuntutan organisasi sehingga dipandang perlu mengatur
ketentuan perjalanan dinas tim penggerak pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga
Kabupaten Sinjai;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Sinjai tentang Perjalanan Dinas Tim Penggerak Pemberdayaan dan
Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Idonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pempinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun tentang Kedudukan Protokeler danKeuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2014;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
15. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2009 Nomor 2);
16. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Nomor 5);
1. KETENTUAN UMUM
2. RUANGLINGKUP PERJALANAN DINAS
3. PRINSIP PERJALANAN DINAS
4. JENIS PERJALANAN DINAS PKK
5. PELAKSANA SPPD
6. JUMLAH HARI PERJALANAN DINAS
7. BIAYA PERJALANAN DINAS
8. PERTANGGUNG JAWABAN
9. PEMBIAYAAN
10. KETENTUAN SANKSI
11. KETENTUAN LAIN
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2014.
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sampang No. 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2014 Nomor : 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI
DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, p enetapan besarnya Nilai Jual Objek Pajak dilakukan oleh Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1950 tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2011 Nomor 4);
Materi Pokok mengatur tentang Ketentuan Umum; Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak yang tertera pada lampiran (Klasifikasi dan Besarnya NJOP sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan untuk masing-masing Desa dan Kelurahan ditetapkan dalam Keputusan Bupati); Dalam hal nilai jual Bumi lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi NJOP Bum maka nilai jual Bumi ditetapkan sebagai NJOP Bumi; Dalam hal nilai jual Bangunan lebih besar dari nilai jual tertinggi Klasifikasi NJOP Bangunan maka nilai jual Bangunan tersebut ditetapkan sebagai NJOP Bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2014.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
perempuan dan anak dengan martabatnya memiliki hak untuk dilindungi dari berbagai tindakan kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi yang mengenyampingkan dan merendahkan derajatnya sebagai manusia,perilaku dan budaya negatif serta tindakan yang dapat mengakibatkan perempuan dan anak berada dalam posisi tekanan atau ketidakberdayaan pada lingkup sosial kemasyarakatan, ataupun lingkup proses hukum semestinya diberikan perlakuan khusus yang menjaga stabilitas jiwa dan rohaninya untuk tetap mampu menjalankan kehidupannya dalam pergaulan sosial,Pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 ;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 ;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 ;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 05 Tahun 1991 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12
Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Perlindungan Perempuan dan Anak, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Asas Dan Tujuan
3.Ruang Lingkup
4.Hak-Hak Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan
5.Kewajiban Dan Tanggung Jawab
6.Kelembagaan
7.Pencegahan, Pelayanan Dan Pemberdayaan
8.Kerjasama Dan Kemitraan
9.Peran Serta Masyarakat
10.Rencana Aksi Daerah
11.Pembinaan Dan Pengawasan
12.Penyidikan
13.Ketentuan Sanksi
14.Ketentuan Khusus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat