Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Perlindungan Perempuan dan Anak, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Asas Dan Tujuan 3.Ruang Lingkup 4.Hak-Hak Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan 5.Kewajiban Dan Tanggung Jawab 6.Kelembagaan 7.Pencegahan, Pelayanan Dan Pemberdayaan 8.Kerjasama Dan Kemitraan 9.Peran Serta Masyarakat 10.Rencana Aksi Daerah 11.Pembinaan Dan Pengawasan 12.Penyidikan 13.Ketentuan Sanksi 14.Ketentuan Khusus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat