Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 8 Tahun 2014

Perlindungan Perempuan dan Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Perlindungan Perempuan dan Anak, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Asas Dan Tujuan 3.Ruang Lingkup 4.Hak-Hak Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan 5.Kewajiban Dan Tanggung Jawab 6.Kelembagaan 7.Pencegahan, Pelayanan Dan Pemberdayaan 8.Kerjasama Dan Kemitraan 9.Peran Serta Masyarakat 10.Rencana Aksi Daerah 11.Pembinaan Dan Pengawasan 12.Penyidikan 13.Ketentuan Sanksi 14.Ketentuan Khusus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
06 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.8
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan