Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2002/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Pefrwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, perlu ditetapkan Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Dan Fungsi Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Pewakilan Rakyat Daerah
Bab III Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsl Sekretariat Daerah
Bab IV Kedudukan, Susunan Organsasi Tugas Pokok Dan Fungsl Sekretariat Dewan Pewakilan Rakyat Daerah
Bab V Kelompok Jabatan Fungsional
Bab VI Tata Kerja
Bab VII Kepegawaian
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2002.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2002
LEMBAGA TEKNIS DAERAH - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2002/No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan Organisasi -
Perangkat Daerah yang efektif, efisien, wajar dan
rasional; maka Pembentukan, Susunan . Organisasi
dan Tatakerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten
Banyumas sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten- Banyu1nas Nomor 24 Tahun
2000 perlu ditinjau kembali dan dilaksanakan
perubahan; bahwa perubahan Susunan Organisasi dan Tatakerja
Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas
tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), perubahan Bagian Pertama BAB IV tentang TUGAS POKOK, FUNGSI DAN
SUSUNAN ORGANISASI, Pasnl 6 oyat (2), Pasal 7, Pasal 9, penyisipan Bagian Ketiga A, Bagian Ketiga B dan Bagian Ketiga C, perubahan Pasal 12, perubahan Bagian Kelima BAB IV tentang TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI, penghapusan Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh, perubahan Pasal 20, penyisipan Bagian Kedelapan A, perubahan Pasal 24.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2000 diubah.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 9 Tahun 2002
DINAS DAERAH - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2002/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi perangkat daerah yang efektif, efisien, wajar dan rasional, maka Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000 perlu ditinjau kembali dan dilaksnaakan perubahan; bahwa perubahan Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 2 huruf c dan .g, penghapusan huruf n, perubahan Pasal 5 ayat (1) huruf c, d, e, f, g dan ayat (2), Pasal 7 ayat. ( 1) huruf c, d, g dan ayat (2), Bagian Ketiga, Pasal 8 ayat (1) dan (2), Pasal 9 ayat (1) huruf c, d, e dan f, penghapusan huruf g Pasal 9 dan penghapusan ayat (2) Pasal 9, perubahan Pasal 11 ayat (1) huruf c, e, f, dan ayat (2), penghapusan huruf d Pasal 11, Pasal 13 ayat ( 1) ·huruf c, d, e, g, ayat (2) dan penghapusan huruf f, perubahan Pasal 15 ayat (1) huruf c,e,f,g ayat (2) dan penghapusan huruf d, perubahan Bagian Ketujuh, Pasal 16 ayat (1) dan (2), perubahan Pasal 17 ayat (I) huruf c, d, e, ayat (2), perubahan Pasal 19 ayat (1) huruf d, e, f, ayat (2), perubahan Pasal 21 ayat ( 1) huruf d,e, f serta ayat (2), Pasal 23 ayat (1) huruf c, d serta ayat (2), Pasal 25 ayat (I) huruf d,e,f, g serta ayat (2), Pasal 27 ayat (1) huruf d,e, f serta ayat (2), penghapusan Bagian Keempatbelas, perubahan Pasal 35, penyisipan BAB VA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000 diubah.
31 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2002/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2000 Tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan organisasi Perangkat Daerah
yang efektif, efisien, wajar dan rasional, maka Susunan
Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyumas
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 22 Tahun 2000 perlu ditinjau kembali dan
dilaksanakan perubahan; bahwa perubahan Susunan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat
Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banyumas sebagaimana tersebut di atas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 4 huruf f dan g, penghapusan Pasal 5 huruf d, Ayat (1) huruf a angka 2, huruf b angka 3, huruf d, ayat (3) huruf a, b dan c Pasal 6, perubahan Ayat (2) huruf a angka 1, huruf b angka 1 dan huruf c Pasal 6, perubahan pada Ayat (3) huruf c dan e Pasal 6, perubahan Pasal 7, Pasal 14, penyisipan Pasal 14A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2002.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 7 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa sebagai salah satu upaya memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang Dinamis, luas, nyata dan bertanggung jawab perlu dilakukan penataan kembali Susunan Organisai Pemerintah Desa; Untuk menata kembali Susunan Organisasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA, meliputi Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas dan Kewajiban; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
4 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat