Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna kegiatan Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa sebagai salah satu upaya memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang Dinamis, luas, nyata dan bertanggung jawab perlu dilakukan penataan kembali Susunan Organisai Pemerintah Desa; Untuk menata kembali Susunan Organisasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1999; Kepmendagri No. 63 Tahun 1999; Kepmendagri No. 64 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA, meliputi Susunan Organisasi; Kedudukan, Tugas dan Kewajiban; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2002.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Bupati.
4 hlmn; 1 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 27 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Dan Sekertariat DPRD Kabupaten Garut
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 6 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Rumah Sakit Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperlancar dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu memberi otonomi dibidang manajemen Rumah Sakit Umum dengan menata kembali susunan organisasi dan tata kerja tentang Rumah Sakit Umum Kuala Tungkal, sesuai dengan Keppres Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah Sakit daerah dan Kepmendagri Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Daerah; bahwa untuk Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas berdasarkan Analisa Kebutuhan Organisasi, Kewenangan Pemerintah yang dimiliki dan Karakteristik Daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dengan kewenangan Pemerintah yang dimiliki dan karakteristik daerah.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 40 Tahun 2001; Kepmendagri No. 1 Tahun 2002
Perda ini mengatur mengenai Susunan Organisasi Rumah Sakit Daerah, meliputi; Nama, Kedudukan, Bentuk, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Komite Medik, Staf Medik Fungsional, Komite Keperawatan, Instalasi dan Satuan Pengawas Intern; Tata kerja; Eselonisasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2002.
Dengan berlakunya Peraturan ini maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1997 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 5 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD Kab. Sumedang Tahun 2002 No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 49 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2002.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 4 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat, serta memperhatikan kajian secara empiris baik internal
maupun eksternal, dan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor
40 Tahun 2001 tentang Pedoman Kelembagaan dan Pengelolaan Rumah
Sakit Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2002 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit
Daerah, maka Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupatcn Daerah Tingkat II Kudus yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 3 Tahun 1997, perlu
disesuaikan dengan ketentuan yang ada ;
bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, perlu mengatur
kembali Organisasi dan Tatakerja Rumah Sakit Daerah Kabupaten
Kudus yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presidcn Nomor 87 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2002.
Peraturan ini mengatur tentang Organisasi dan Tatakerja Badan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Kudus yang merupakan unsur penunjang Pemerintah
Kabupaten dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Pemerintah
Kabupaten dibidang pelayanan kesehatan. Rumah Sakit Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam
melak.c:aoakao upaya kesehatan secara berdayaguna dan berhasilguna
dengan mengutamakao upaya penyembuhan, pemulihan yang dilaksanakan
secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan serta pencegahan dan
melaksanakan upaya rujukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2002.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 4 Tahun 2002
SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA - LEMBAGA TEKNIS DAERAH - perubahan
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2002/No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
ABSTRAK:
Dengan adanya Penambahan Lembaga Teknis yang berbentuk Kantor yaitu Kantor Bimbingan Masal Ketahanan Pangan dan Rumah sakit umum Daerah Muara Bulian serta Perubahan Kantor Perindustrian Perdagangan dan Koperasi dan Kantor Pekerjaan umum menjadi Dinas Daerah, maka perlu merubah struktur Susunan organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah; Perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf a berdasarkan volume kerja yang semakin meningkat dan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah, karakteristik, potensi dan kebutuhan Daerah dengan memperhatikan aspek personil perlengkapan, dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2001 tentang susunan organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah
dengan Peraturan Daerah.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 7 Tahun 1996; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 40 Tahun 2001; Keppres No. 132 Tahun 2001; Perda Kab. Batang Hari No. 5 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 5 TAHUN 2001 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2002.
Mengubah Pasal 6 ayat 1 huruf i dan Pasal 6 ayat 2 huruf i; Mengubah Pasal 6 ayat 1 huruf i dan Pasal 6 ayat 2 huruf i; Mengubah Pasal 6 ayat 3 Lampiran IX dan XII.
4 hlmn; 1 pnjlsn; 2 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat