RETRIBUSI - IZIN - USAHA - ANGKUTAN - ORANG - DAGANG
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 42, LD.2001/NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN ORANG DAN DAGANG
ABSTRAK:
Dalam rangka pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan angkutan orang maupun barang perlu pemberian Izin Usaha Angkutan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983;PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2001.
Perda Ini mengatur tentang RETRIBUSI IZIN USAHA ANGKUTAN ORANG DAN DAGANG, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Prinsip dan Penetapan Besarnya Tarif; Proses Penerbitan Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang; Kewajiban Pemegang Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang; Pembatalan Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang; Tarif Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang; Kartu Izin Usaha Angkutan Orang dan Barang; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peratuan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 12 Tahun 1996 tentang Retibusi lzin Usaha Angkutan Di Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 12 Tahun 1996 Seri B Nomor 5 ) dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Hal - hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sapanjang teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanut dengan Keputusan Bupati.
11 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 40 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERIZINAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga pelatihan maupun perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Batang Hari maka setiap kegiatan perlu dikeluarkan izin ketenagakerjaan ; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perizinan Ketenagakerjaan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 14 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 71 Tahun 1991; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PERIZINAN KETENAGAKERJAAN, meliputi Maksud dan Tujuan; Hal-hal yang perlu Mendapat Izin; Izin Lembaga-lembaga Latihan Kerja Swasta dan Izin Latihan Kerja yang dilaksanakan oleh Perusahaan; Izin bekerja Tenaga Kerja Asing dan Tenaga Kerja Antar Daerah serta Izin Operator; Izin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Serta Izin Kerja Malam Tenaga Kerja; Kewajiban Pemilik Izin; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2001.
Hlal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui keputusan Bupati.
12 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 36 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu bidang Pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Daerah Kabupaten/Kota adalah Bidang Industri dan perdagangan; Untuk percepatan fungsi pelayanan dan pembinaan serta pengendalian terhadap sektor usaha industri dan perdagangan agar tumbuh dan berkembang, serasi dengan pertumbuhan pembangunan sektor agroindustri dan agrobisnis; Untuk mewujudkan point a dan b diatas perlu menetapkan Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 13 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 590/MPP/Kep/10/1999; Perda Kab. Muaro Jambi No. 32 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang IZIN USAHA INDUSTRI DAN TANDA DAFTAR INDUSTRI, meliputi Jenis-jenis Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; Pedoman Pemberian Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; Wilayah Industri; Tata Cara dan Jangka Waktu Memperoleh Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; Kewajiban Pemegang Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; Bentuk Surat Izin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri; Ketentuan Bagi Pemilik Izin Usaha Industri (IUI) dan Tanda Daftar Industri (TDI); Sanksi-Sanksi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 33 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
NOMOR 11 TAHUN 2OO1 TENTANG UANG LEGES
ABSTRAK:
Dengan adanya penambahan objek dan subjek terhadap setiap surat izin, surat-surat keterangan, tanda bukti pembayaran akta-akta surat-surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari atau Pejabat yang berwenang maka perlu untuk ditinjau kembali penggunaan leges; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu merubah penggunaan leges dengan Peraturan Daerah .
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 105 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Batang Hari No. 11 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 11 TAHUN 2OO1 TENTANG UANG LEGES
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2001.
Mengubah Pasal 2; Mengubah Pasal 3 angka 1; Mengubah Pasal 3 angka 8; Mengubah Pasal 3 angka 27; Mengubah Pasal 3 angka 49;
4 hlmn; 1 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 27 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU RAKYAT
ABSTRAK:
Dalam rangka penertiban penebangan, pengangkutan dan pemasaran kayu dari hutan rakyat/tanah milik, dipandang perlu untuk diadakan pengaturan melalui penerbitan izin pemanfaatan kayu rakyat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi;
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 62 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepgub No. 507 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU RAKYAT, meliputi Tata Cara Pemberian IPKR; Prioritas Pemberian IPKR; Luas Areal dan Masa Berlaku IPKR; Persyaratan Permohonan IPKR; Survey Lokasi; Kewajiban dan Larangan Pemegang IPKR; Tata Usaha Kayu Rakyat; Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
6 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 26 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Perijinan Penyelenggaraan Koperasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2001.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat