Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 27 Tahun 2001

IZIN PEMANFAATAN KAYU RAKYAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU RAKYAT, meliputi Tata Cara Pemberian IPKR; Prioritas Pemberian IPKR; Luas Areal dan Masa Berlaku IPKR; Persyaratan Permohonan IPKR; Survey Lokasi; Kewajiban dan Larangan Pemegang IPKR; Tata Usaha Kayu Rakyat; Sanksi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi Nomor 27 Tahun 2001 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU RAKYAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muaro Jambi
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2001
Tempat Penetapan
Sengeti
Tanggal Penetapan
27 Februari 2001
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2001
Tanggal Berlaku
13 Maret 2001
Sumber
LD.2001/NO.13
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
Bidang
Halaman ini telah diakses 538 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan