Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BD.2017/NO.8, TLD NO.357
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesai Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5165);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6057);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Utara Tahun 2006 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2017 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Tahun 2017 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Utara Nomor 352).
(1) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri
atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:
a. APBD, meliputi:
1. uang representasi;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan beras;
4. uang paket;
5. tunjangan jabatan;
6. tunjangan alat kelengkapan; dan
7. tunjangan alat kelengkapan lain;
b. Pimpinan dan Anggota DPRD yang
bersangkutan, meliputi:
1. tunjangan komunikasi intensif; dan
2. tunjangan reses.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005 Nomor 01)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 17
tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2005
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2007 Nomor 17)
sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan
administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penghasilan, Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Operasional Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2007 tentang perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih, maka perlu diberikan penghasilan tunjangan komunikasi insentif dan belanja operasional pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih.
Dasar hukum dalam Peraturan Walikota ini adalah UU No. 6 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Perda Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2007.
Materi pokok dalam Perwal ini mengatur tentang tunjangan komunikasi insentif dan belanja operasional pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan komunikasi insentif dan belanja penunjang operasional dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Asahan Nomor 8 Tahun 2019
INSENTIF BAGI PEJABAT PENGELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2019/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang INSENTIF BAGI PEJABAT PENGELOLA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI ABDUL MANAN SIMATUPANG KISARAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Nota Dinas Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Haji Abdul Manan Simatupang Kisaran Nomor 800/085 tanggal 7 Januari 2019 Perihal Peraturan Bupati Asahan tentang Insentif Bagi Pejabat Pengelola BLUD RSUD H. Abdul Manan Simatupang Kisaran; dan berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, Remunerasi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan usulan pemimpin.
Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/2006;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.05/2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018;
Peraturan Bupati Asahan Nomor 29 Tahun 2013.
Perbub ini mengatur tentang kejelasan dan kepastian hukum dalam penerimaan insentif bagi Pejabat Pengelola BLUD-RSUD HAMS Kisaran Kisaran; dan memberikan perlindungan dan adanya transparansi dalam pengelolaan BLUD-RSUD HAMS Kisaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2019.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 8 Tahun 2020
Badan Layanan Umum - Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Honorarium Petugas Tempat Penitipan Anak, Tenaga Ahli Dan Tenaga Administrasi Pada Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Dan Pusat Pembelajaran Keluarga Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan Operasional kegiatan Tempat Penitipan Anak, Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pernberdayaan Perempuan Dan Anak dan Pusat Pembelajaran Keluarga oleh Petugas perlu diberikan honorarium;
bahwa agar dalam pemberian honorarium tersebut efektif, efisien dan transparan perlu diatur standar biaya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali kota tentang Standar Biaya Honorarium Petugas Tempat Penitipan
Anak, Teriaga Ahli dan Tenaga Administrasi Pad a Lembaga Pusat
Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan
Pusat Pembelajaran Keluarga Tahun 2020.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 9 Tahun 2019
PERATURAN WALIKOTA (PERWALI) INI MENGATUR TENTANG STANDAR BIAYA HONORARIUM PETUGAS TEMPAT PENITIPAN ANAK, TENAGA AHLI DAN TENAGA ADMINISTRASI PADA LEMBAGA PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK DAN PUSAT PEMBELAJARAN KELUARGA TAHUN 2020, adapun pasal yang berubah :
Pasal 1
Standar Biaya Honorarium Petugas Tempat Penitipan Anak, Tenaga Ahli dan Tenaga Administrasi pada Lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Lembaga Pusat Pembelajaran Keluarga Tahun 2020 sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Wali kota ini.
Pasal2
Standar Biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Standar Biaya Anggaran maksimal yang disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Utara Nomor 8 Tahun 2017
dewan perwakilan rakyat daerah-hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Halmahera Selatan.
UU No. 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kab. Halmahera Selatan No. 4 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Selatan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dan Ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
25 Halaman, Penjelasan: 6 Halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2020
PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, BD.2020/No.8
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian tambahan penghasilan merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang harus memiliki dasar hukum, pedoman, kriteria dan indikator penilaian yang terukur dan seragam serta berlaku menyeluruh bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil sehingga dapat meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Daerah dan memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tanbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4738);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 281);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 293) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 309;
16. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2016 Nomor 100);
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 129 Tahun 2017 tentang Pedoman Manajemen Kinerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2017 Nomor 130);
(1) Maksud dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman dalam pemberian TPP yang bersumber dari APBD.
(2) Tujuan pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini yaitu :
a. meningkatkan disiplin PNS dan CPNS;
b. meningkatkan motivasi PNS dan CPNS;
c. meningkatkan kualitas pelayanan publik;
d. meningkatkan kinerja PNS dan CPNS;
e. meningkatkan kesejahteraan PNS dan CPNS; dan
f. tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
18 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2015
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BERDASARKAN BEBAN KERJA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 8, Berita Daerah 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
1. Berpedoman pada Pasal 39 Ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Pemberian tambahan penghasilan berdasarkan Beban Kerja untuk Pegawain di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
1. UU Nomor 9 Tahun 1967
2. UU Nomor 28 Tahun 1999
3. UU Nomor 17 Tahun 2003
4. UU Nomor 1 Tahun 2004
5. UU Nomor 15 Tahun 2004
6. UU Nomor 33 Tahun 2004
7. UU Nomor 12 Tahun 2011
8. UU Nomor 23 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2004
15. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2007
16. Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 1 Tahun 2007
Tujuan Pemberian Tambahan Penghasilan adalah sebagai berikut :
a. Memotivasi untuk meningkatkan kinerja PNS/CPNS dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu.
b. Meningkatkan kesejahteraan PNS dan CPNS.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2007
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Tegal No. 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Tahun 2007
Mengubah :
Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2006 Tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan Dan Honorarium Tahun 2007
INDEKS BIAYA KEGIATAN, PEMELIHARAAN, PENGADAAN DAN HONORARIUM - standarisasi
2007
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2007/No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2006 tentang Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium Tahun 2007
ABSTRAK:
bahwa sehubungan perubahan indek harga dan penambahan jenis
kegiatan pada Standarisasi Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan,
Pengadaan dan Honorarium Tahun 2007 maka perlu mengubah
Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2006 tentang Standarisasi
Indeks Biaya Kegiatan, Pemeliharaan, Pengadaan dan Honorarium
Tahun 2007 (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2006 Nomor 10) ; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut huruf a maka perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Tegal ;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2006; Peraturan Walikota Tegal Nomor 4 Tahun 2007;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penambahan huruf G pada Lampiran Bab I pada halaman 27 setelah huruf F, perubahan Lampiran Bab III pada halaman 258 huruf T angka 1, dan Lampiran Bab IV huruf E.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 19 Tahun 2006 diubah.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyebutkan bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
16 halaman, penjelasan 3 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan menambah kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Peraturan Walikota Tegal Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, perlu memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 1950; UU no 13 Tahun 1954; UU no 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 7 Tahun 1986; PP No 58 Tahun 2005; PP No 22 Tahun 2007; PP No 53 Tahun 2010; Perda Kotamadya Daerah Tk II Tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kota Tegal No 16 Tahun 2008; Perda Kota Tegal No 4 Tahun 2016; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 7 Tahun 2010; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perwal Tegal No 16 Tahun 2016; Perwal Tegal No 17 Tahun 2016; Perwal Tegal No 18 tahun 2016; Perwal No 19 Tahun 2016; Perwal Tegal No 20 Tahun 2016;
Peraturan Walikota Tegal ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, meliputi ketentuan umum; pemberian dan pemotongan tambahan penghasilan; pembiayaan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Tegal Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 5), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2015 Nomor 35), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat