penetapan-upah-minimum
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, BD.2010 / NO.26
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3, pasal 4 dan
pasal B Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 226/Men/2000 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per. 01/Men/1999 tentang
Upah Minimum menyebutkan bahwa Gubernur menetapkan
besarnya Upah Minirnum Provinsi atau upah Minimum Kabupaten/Kota ;
b. bahwa Penetapan Upah Minimum Provinsi dan upah
Minimum Sektoral Provinsi yang telah di tetapkan dengan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 67 Tahun
2009 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan
perkembangan keadaan sekarang sehingga perlu di tinjau
kembali;
c. bahwa kondisi Perekonomian saat ini telah memungkinkan
untuk mewujudkan penetapan upah yang lebih realistis
sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan secara
selctoral, maka perlu penetapan Upah Minimum Sektoral
provinsi yang rnengacu kepada pemenuhan Kebutuhan
Hidup Layak (KHL) ;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan
Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi
Sulawesi Tenggara.
- 1. undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang pernbentukan Daerah tingkat I sulawesi Tengah dan Daerah tingkat I sulawesi tenggara dengan mengubah undang-Undang Nomor 47 prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I sulawesi utara - tengah dan Daerah Tingkat I sulawesi selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Neqara
Republik Indonesia Nomor 4279);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4844) ;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi vertikal di Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per/01/Men/1999 Tentang Upah Minimum;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17/Men/VIII/2005 Tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak;
9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226/Men/2000 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum;
- Penetapan Upah Minimum Provinsi Dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 Halaman
|