PENETAPAN
2010
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2010 / NO.31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Upah Minimum Kota Kendari dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2011
ABSTRAK: |
- bahwa, untuk melaksanakan ketentuan undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan dan ketentuan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep. 225/MEN/2000, tentang perubahan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.04/MEN/1999 tentang Upah Minimum, Upah Minimum sektoral Kabupaten/Kota menegaskan bahwa Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan Rekomendasi Pengupahan Provinsi dan Bupati/Walikota.
berdasarkan kondisi perekonomian saat ini, Dewan Kota Kendari menilai bahwa kondisi daerah dan kemampuan perekonomian setempat memungkinkan untuk mewujudkan penetapan upah yang realistis sesuai dengan kondisi daerah dan kemampuan perekonomian secara sektoral. Oleh karena itu, penetapan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum sektoral Kota Kendari tahun 2009 yang telah dicetapkan dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 70 Tahun 2009 perlu ditinjau kembali.
berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu menetapkan peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Penetapan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum sektoral Kota Kendari tahun 2011.
- 1. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pengganti Undang-undang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Renggara dengan mengubah Undang-undang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 2687);
2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1998 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3733);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4553);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4787);
7. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;
8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.226/MEN/2000 tentang perubahan peraturan Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor PER.01/MEN/1999 tentang Upah Minimum;
10. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia Nomor PER.17/MEN/VII/2005 tentang Tahapan Pencapaian Komponen Kebutuhan Hidup Layak.
- Peraturan Gubernur Tentang Penetapan Upah Minimum Kota Dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari Tahun 2011
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 hal
|