Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mempawah Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi pemerintahan daerah dibidang pembangunan, diperlukan perencanaan pembangunan jangka menengah sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh dan bertahap;
UU NO 27 TAHUN 1959 , UU NO 25 TAHUN 2004 , UU NO 33 TAHUN 2004 , UU NO 12 TAHUN 2011 , UU NO 23 TAHUN 2014 , PP NO 38 TAHUN 2007 , PP NO 8 TAHUN 2008 ,PP NO 58 TAHUN 2014 , PERMENDAGRI NO 54 TAHUN 2010 , PERMENDAGRI NO 1 TAHUN 2014 , PERDA NO 1 TAHUN 2010
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Program pembangunan daerah , Pengendalian dan evaluasi , Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 halaman, 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Solok No. 02 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka menyelenggarakan penanggulangan bencana di daerah dan melaksanakan ketentuan Pasal 18 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah telah membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Untuk penguatan fungsi penanggulangan bencana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan penataan ulang terhadap susunan, tugas pokok dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan BPBD.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 24 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 98 Tahun 2000; PP No 99 Tahun 2000; PP No 100 Tahun 2000; PP No 9 Tahun 2003; PP No 41 Tahun 2007; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 53 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 57 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 46 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Bogor No 2 Tahun 2010; PERDA Kabupaten Bogor No 9 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada beberapa peraturan, yakni:
1. Ketentuan angka 8 Pasal 1 diubah
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 dihapus
3. Ketentuan Pasal 15 diubah mengenai Susunan organisasi unsur Pelaksana
4. Judul Paragraf 5 dan Ketentuan Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 diubah menjadi Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan
5. Diantara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VA
6. Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah mengenai Satuan Tugas
7. Ketentuan Pasal 40 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2015
SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA - BATAS AKHIR PENERBITAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, BD.2015/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Batas Akhir Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana Kabupaten Batang Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan
keuangan Kabupaten Batang Tahun 2015 sesuai Pasal 11
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, maka perlu ditetapkan batas akhir
penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana pada Akhir
Tahun 2015; bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Batas Akhir Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana
Kabupaten Batang Tahun 2015;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 12 Tahun 2014; Peraturan Bupati Batang Nomor 68 Tahun 2014;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tugas dan wewenang bendahara umum daerah, satuan kerja perangkat daerah, tata cara pengajuan SPM dan penggunaan uang, uang daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
Dalam rangka terwujudnya organisasi perangkat daerah yang efisien, efektif dan rasional serta sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, perlu untuk menata kembali kelembagaan Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Berdasarkan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memuat tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, yaitu mengenai susunan organisasi Sekretariat Daerah yang terdiri atas Sekretaris Daerah; Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan
Rakyat; Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan; dan Asisten Bidang Administrasi Umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumba Barat Daya No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2015 Nomor 002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2014–2019
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada rakyat Sumba Barat Daya, diperlukan Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk menentukan arah dan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2014–2019 merupakan Dokumen Perencanaan Daerah yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah
- Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya di Provinsi Nusa Tenggara Timur
- Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah
- Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019
- Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2013 – 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 4 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2009 – 2025
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 15 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2009 – 2029
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA TAHUN 2014–2019, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Asas Penyusunan
3. Maksud dan Tujuan
4. Sistematika
5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
6. Pengendalian dan Evaluasi
7. Perubahan
8. Data dan Informasi
9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lembata Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah untuk memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;Dengan adanya pembukaan indeks harga dan perkembangan ekonomi, maka perlu dilakukan penyesuaian kembali atas berbagai item penerimaan dan juga tarif yang termuat di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
Dasar Hukum Peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 52 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2002;Kepmen PU No. 15/KTPS/M/2004; Perda Kab. Lembata No. 4 Tahun 2011
Peraturan tersebut berisi tentang perubahan ketentuan yaitu di antara angka 12 dan angka 13 pasal 1 disisipkan 15 angka; Ketentuan pasal 7 diubah; ketentuan pasal 13 ayat (2) dan (3) diubah; ketentuan pasal 18 huruf a angka1, angka 2, angka 4 dan huruf b angka 1 dan angka 2 diubah; Ketentuan Pasal 33 diubah; Ketentuan pasal 38 huruf a angka 1 huruf a diubah; ketentuan pasal 43 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2015.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Usaha
30 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.02, TLD NO.73
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pinjaman Daerah dari Pemerintah Dalam Rangka Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat Kelas B
ABSTRAK:
dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Barat berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana kesehatan yang berkualitas, mudah terjangkau, murah dan paripurna. Alokasi anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B memerlukan dana besar dan perlu mendapatkan pembiayaan melalui pinjaman daerah yang bersumber dari Pemerintah.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.17 Tahun 2003; UU No,.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.23 Tahun 2003; PP No.20 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.1 Tahun 2008; PP No.30 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan No.: 226/PMK.07/2012; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2010; Perda No.5 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2013.
dalam PERDA ini diatur mengenai sumber, jenis, dan penggunaan pinjaman, pencairan jaminan, dan kewajiban pembayaran pinjaman Pemerintah Daerah kepada PIP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
10 halaman, Penjelasan 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 2 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Seruyan No. 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/No.26 seri d
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 25 UndangUndang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu
membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah di Daerah;
bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah dibentuk dalam rangka memberikan perlindungan
terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat atas bencana sehingga upaya penanggulangan
bencana dilaksanakan secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu; dan
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten
Seruyan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355 );
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4829);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4830);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi
dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman
Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Seruyan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga dapat menghasilkan peraturan daerah yang berdaya guna dan berhasil guna dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, diperlukan penjabaran lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PERPRES No. 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan Peraturan Daerah yang terdiri dari: Ketentuan Umum, Perencanaan, Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Pembahasan Rancangan Perda, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, Tahapan Pembicaraan Rancangan Perda APBD dan Perubahan APBD, Penyebarluasan Rancangan Perda dan Program Pembentukan Perda, Partisipasi Masyarakat, Pembiayaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
Penjelasan : 4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat