Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa retribusi izin trayek adalah retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomi, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan bagi masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan penyetoran, ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 24 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor di kabupaten Sintang
ABSTRAK:
bahwa retribusi pengujian kendaraan bermotor adalah retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan kemanfaatan bagi masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, UU No.22 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran dan penyetoran, ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BERITA DAERAH KABUPATEN SELUMATAHUN 2014 NOMOR 02
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KLAIM JAMINAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TAIS KABUPATEN SELUMA
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa agar penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan berjalan dengan efeldif dan efisien perlu dikelola dengan baik dan benar sehingga pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan dapat terlaksana sesuai dengan standar pelayanan yang ditentukan;
b. bahwa program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah program perlindungan kesehatan kepada peserta yang sistem pembiayaannya dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bidang Kesehatan (BPJS Kesehatan);
c. bahwa untuk kelancaran pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Tais setiap bulan mengajukan tagihan klaim pelayanan kepada BPJS Kesehatan dengan menggunakan system INA CBG's;
d. bahwa pengelolaan dan pemanfaatan dana yang diperoleh dari klaim pelayanan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Materi Pokok: Pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan yang dilayani di RSUD Tais adalah Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan. Ruang lingkup Pela.yanan Kesehatan Tingkat Lanjutan sebagaimana disebut pada ayat (1), meliputi : a. Rawat Jalan Tingkat lanjutan; b. Rawat Inap Tingkat Lanjutan; c. Pelayanan Persalinan; d. Pelayanan Gawat Darurat, dan; e. Pelayanan Ambulans.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka 2012Tentang Pengelolaan Dana Klaim Jaminan tidak berlaku lagi.
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun Kesehatan dicabut dan dinyatakan.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Bupati ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur RSUD Tais.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 20 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Komposisi Pembagian Komponen Jasa Pelayanan dari Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat yang Dilayani di rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan khususnya masyarakat miskin, telah diselenggarakan program jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas);
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.39 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.20 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.40 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.24 Tahun 2011, UU No.19 Tahun 2012, PP No.32 Tahun 1996, PP No.58 Tahun 2005, PP No.65 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Kepres No.42 Tahun 2002, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008, Perda Sintang No.8 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Jenis Layanan, Tarif Pelayanan Kesehatan, Komposisi Pembagian Komponen Hasil Biaya Pelayanan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Peraturan ini memiliki 9 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 36 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2012
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 30 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, kepada instansi Pelaksana
pemungutan Retribusi diberikan insentif retribusi; bahwa Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun
2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat
Kesehatan Masyarakat belum mengatur tentang
pemberian insentif, sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2012 ten tang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 30 Tahun 2011 ten tang Retribusi
Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan
Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan BAB VI Pasal 8, Bab IX Pasal 13.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2012.
6 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 31 Tahun 2012
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPNBP / Penerimaan Negara Bukan PajakPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STandar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten SIntang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sintang dan sesuai dengan Peraturan Bupati Sintang Nomor 52 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang ditegaskan bahwa Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, simplikasi , keamanan, dan kepastian dan ditegaskan pada Peraturan Bupati Sintang Nomor 64 Tahun 2009 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Sintang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pendelegasian Sebagai Kewenangan Bupati Sintang di Bidang Pelayanan Perizinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1974, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 31 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Perda Kab Sintang No. 3 Tahun 1998, Perda Kab Sintang No. 5 Tahun 1999, Perda Kab Sintang No. 8Tahun 2002, Perda Kab Sintang No. 13 Tahun 2002, Perda Kab Sintang No. 14 Tahun 2002, Perda Kab Sintang No. 30 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 32 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 25 Tahun 2006, Perda Kab Sintang No. 1 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 4 Tahun 2008, Perda Kab Sintang No. 2 Tahun 2009, Perda Kab Sintang No. 14 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab Sintang; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2012.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) yang Berlaku pada Badan Pemeriksa Keuangan.
Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU No. 15 Tahun 2006; UU No. 9 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2020; PP No. 81 Tahun 2021; dan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2023.
Peraturan BPK ini mengatur mengenai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di BPK. Dengan pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). “Pertimbangan tertentu” tersebut dimaksudkan antara lain untuk memberikan pengetahuan dan peningkatan kapasitas tentang pemeriksaan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara kepada pelajar, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, jurnalis, tokoh masyarakat, pekerja sosial, dan pihak lain yang ditentukan BPK. Jenis PNBP yang dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) meliputi: 1) Jasa Penyelenggaraan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara berupa Pelatihan Teknis Pemeriksaan Keuangan Negara; 2) Jasa Penilaian Kompetensi berupa Penilaian Kompetensi Individu dan Penilaian Potensi; dan 3) Jasa Pengembangan Aplikasi Audit berupa jasa pengembangan Aplikasi Audit Modul Standar.
CATATAN:
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2023.
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Bongkar Reklame
ABSTRAK:
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 ayat (5) dan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2014 ten tang Penyelenggaraan Reklame, perlu diatur dalam Peraturan Walikota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Jaminan Bongkar Reklame.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1993;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Mataram Nomor 8 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 15 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 6 Tahun 2022.
Mengatur antara lain:
1. Pelaksanaan Jaminan Bongkar Dan Besaran Tarif Uang Jaminan Bongkar Reklame;
2. Pengelolaan Uang Jaminan Bongkar
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2023.
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Laba Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha, maka agar pelaksanaannya berjalan secara optimal perlu mengatur penggunaan laba pada Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2010
Materi Pokok: Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha yang selanjutnya disebut Perusahaan Daerah adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bidang usahanya berada dalam lingkup dan kewenangan Walikota Yogyakarta, dimana seluruh modalnya dimiliki daerah berupa kekayaan Daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Pembagian laba bersih sebagaimana dimaksud setelah disahkan oleh Walikota ditetapkan sebagai berikut: a. Pemerintah Daerah : 55 % (lima puluh lima persen); b. Cadangan Umum Perusahaan Daerah : 10% (sepuluh persen); c. Cadangan Tujuan Perusahaan Daerah : 15% (lima belas persen); d. Dana Kesejahteraan Perusahaan Daerah : 10% (sepuluh persen); e. Jasa Produksi Perusahaan Daerah : 10% (sepuluh persen).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2017.
Jumlah Halaman: 4 HLM;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 39 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 85 Tahun 2014 tentang Tarif Sewa Kamar dan Ruang Rapat Education Hotel Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6 Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi Pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 85 Tahun 2014 tentang Tarif Sewa Kamar dan Ruang Rapat Education Hotel Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6 Kota Yogyakarta terdapat tambahan layanan, sehingga dengan adanya hal tersebut perlu dilakukan penyesuaian tarif sewa kamar dan ruang rapat Education Hotel pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6 Kota Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 85 Tahun 2014 tentang Tarif Sewa Kamar dan Ruang Rapat Education Hotel Pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 6 Kota Yogyakarta diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6, Ketentuan Pasal 7 diubah, Diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu pasal 7a, Ketentuan Pasal 8 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2016.
8 HLM;-
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat