Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang No. 20 Tahun 2013

Penetapan Komposisi Pembagian Komponen Jasa Pelayanan dari Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat yang Dilayani di rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Jenis Layanan, Tarif Pelayanan Kesehatan, Komposisi Pembagian Komponen Hasil Biaya Pelayanan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sintang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Penetapan Komposisi Pembagian Komponen Jasa Pelayanan dari Peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat yang Dilayani di rumah Sakit Umum Daerah Ade Muhammad Djoen Sintang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
30 April 2013
Tanggal Pengundangan
30 April 2013
Tanggal Berlaku
30 April 2013
Sumber
BD.2013/NO.20, LL KAB. SINTANG: 9 HLM
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan