Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NO 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Ketentuan mengenai Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga telah diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Berdasarkan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, Penetapan tariff Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 80 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Ciamis No 14 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dimana Pasal 2 berubah menjadi Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan Pasal 4 mengalamai perubahan mengenai Subjek dan Wajib distribusi. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah mengenai Besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga serta ayat (3) dihapus. Ketentuan Pasal 11, ditambah satu ayat yakni ayat (3) yaitu Penyesuaian tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Diantara BAB IX Pasal 15 dengan BAB X Pasal 16 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 15A mengenai Penagihan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
6 Halaman (Penjelasan 1 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2015/NO.12, TLD No.12, LL Kota Pontianak : 21 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Olahraga Prestasi
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan salah satu upaya meningkatkan
kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam
mewujudkan masyarakat yang sehat, adil, makmur, sejahterra, dan berbudi lihur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 25
Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2007; PP
No. 17 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah,
Pemerintah Daerah, Walikota, DPRD, Keolahragaan, Olahraga, Olahraga Prestasi,
Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan, Organisasi Olahraga, Komite, Prasarana
Olahraga, Sarana olahraga, Doping, APBD. Ketentuan mengenai Hak dan Kewajiban,
Tugas Wewenang Pemerintah Daerah; Pembinaan dan Pengembangan Olahraga Prestasi;
Pengelolaan Cabang Olahraga Prestasi; Kelembagaan; Penghargaan Atlet Berprestasi;
Partisipasi dan Dukungan Pembinaan Olahraga Prestasi; Pembinaan dan Pengembangan
Olahraga Prestasi bagi Penyandang Disabilitas; Pembangunan dan Penyediaan Prasarana
dan Sarana Olahraga; Penggunaan Prasarana dan Sarana Olahraga Milik Daerah;
Pengawasan; Larangan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana, Ketentuan Lain-lain;
dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Perda ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Desember 2015
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan kewenangan Perda dalam bidang keolahragaan sebagaimana tercantum Pasal 13 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2005 maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Ri Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 3 Tahun 1995; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; Perpres No. 44 Tahun 2014; Perda Kot. Sukabumi No. 2 Tahun 2008; Perda Kot. Sukabumi No. 13 Tahun 2012; Perda Kot. Sukabumi No. 16 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Fungsi Tujuan Dan Prinsip, Tugas Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Ruang Lungkup, Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga, Pembinaan Dan Pengembangan Organisasi Olahraga, Penyelenggaraan Kejuaraan Olahraga Tingkat Daerah, Pelaku Olahraga, Penyediaan Prasarana Olahraga Dan Sarana Olahraga, Pendanaan Keolahragaan , Peran serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
46 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka membangun pemuda kota Sukabumi berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dalam angka melaksanakan kewenangan Perda Pasal 12 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2009 maka perlu membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UU Dasar Negara Ri Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 tahun 1954; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2011; Perda Kot. Sukabumi No. 2 Tahun 2008; Perda Kot. Sukabumi No. 16 Tahun 2012.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tugas Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran Tanggung Jawab Dan Hak Pemuda, Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan , Pemberdayaan Dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan, Kemitraan Kepemudaan, Prasarana Dan Sarana Kepemudaan, Penghargaan , Pendanaan , Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2015.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2015/NO.7, TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah
ABSTRAK:
Keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang sehat, maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis, oleh karena itu perlu diselenggarakan secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggraan Keolahragaan, maka dalam rangka pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan olahraga perlu mengatur penyelenggaraan keolahragaan daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 72 Tahun 2001; Perdakab Bulungan No. 1 Tahun 2008; Perdakab Bulungan No. 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah dengan sistematika sebagai berikut. Bab I: Ketentuan Umum. Bab II: Tujuan dan Prinsip. Bab III: Tugas, Wewenang dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah. Bab IV: Hak dan Kewajiban. Bab V: Ruang Lingkup Olahraga. Bab VI: Pembinaan dan Pengembangan Olahraga. Bab VII: Pengelolaan Keolahragaan. Bab VIII: Penyelenggaraan Kejuaraan. Bab IX: Organisasi Keolahragaan. Bab X: Pelaku Olahraga. Bab XI: Prasarana dan Sarana Olahraga. Bab XII: Penghargaan. Bab XIII: Peran Serta Masyarakat. Bab XIV: Pendanaan. Bab XV: Pembinaan dan Pengawasan. Bab XVI: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa pembangunan di bidang keolahragaan merupakan
upaya untuk meningkatkan kualitas hidup manusia secara
jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam mewujudkan
masyarakat yang sehat, adil, makmur, dan sejahtera, perlu
diselenggarakan secara terencana, terpadu dan
berkelanjutan;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan
Keolahragaan, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan
untuk mengatur, membina, mengembangkan dan mengawasi
penyelenggaran keolahragaan di Jawa Tengah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Provinsi Jawa
Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban, ruang lingkup olah raga, pembinaan dan pengembangan olah raga, pembinaan dan pengembangan olahragawan, pengelolaan keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan, festival dan pekan olahraga, peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, pembinaan dan pengembangan industri olahraga, pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan, penetapan standarisasi, akareditasi dan sertifikasi keolahragaan, pengawasan dan pencegahan terhadap doping, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
53 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah
ABSTRAK:
Keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis, perlu
diselenggarakan secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan
Keolahragaan, maka pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan olahraga perlu dilaksanakan secara terpadu, bersinergi dan berkesinambungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP 18 Tahun 2007; PP No. 44 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyelenggaraan keolahragaan bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan, memperkokoh ketahanan daerah, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan daerah. Pokok=pokok ketentuan dalam Peraturan Daerah ini adalah Tugas, Wewenang Dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Ruang Lingkup Olahraga, Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga, Pengelolaan Keolahragaan, Penyelenggaraan Kejuaraan, Organisasi Keolahragaan, Pelaku Olahraga, Prasarana Dan Sarana Olahraga, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Dalam upaya pencapaian kualitas hidup baik jasmani, rohani serta sebagai upaya peningkatan kebugaran dan kesehatan serta dalam rangka pencapaian prestasi bagi masyarakat Kabupaten Luwu maka pembangunan di bidang keolahragaan merupakan bagian pembangunan di daerah; berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, maka pembinaan dan pengembangan keolahragaan di Kabupaten Luwu perlu dilaksanakan secara terpadu, bersinergi dan berkesinambungan.
Dasar Hukum: Undang-Undang No 9 Tahun 1953;
Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2007
Peraturan Presiden No Tahun
Peraturan Daerah Kabupaten Gowa No 4 Tahun 2004
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Olahraga
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan Olahraga
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Olahraga
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian 3 Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu.
MENGATUR TENTANG PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2015.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
ABSTRAK:
Bahwa rangka mendukung dan meningkatkan kualitas masyarakat perlu dilakukan upaya pembangunan dibidang keolahragaan untuk melaksanakan pembangunan dibidang keolahragaan perlu meningkatkan budaya berolahraga dan prestasi olahraga Daerah untuk tingkat Nasional dan Internasional, berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2010; Perpres No. 44 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2012
Peraturan Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Keolahragaan: Ketentuan Umum; Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Provinsi; Kedudukan; Ruang Lingkup; Perencanaan; Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan; Tenaga Keolahragaan; Pembinaan dan Pengembangan Organisasi Olahraga; Penyediaan Prasarana dan Sarana; Industri Olahraga; Penyelenggaraan Kejuaraan dan Festival Olahraga; Standardisasi, Akreditasi, dan Sertifikasi Olahraga; Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan; Peran Masyarakat dan Dunia Usaha; Koordinasi; Kerja Sama; Sistem Informasi Keolahragaan; Penghargaan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Pembinaan Pengawasan, dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
36 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat