Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015

Penyelenggaraan Keolahragaan Provinsi Jawa Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban, ruang lingkup olah raga, pembinaan dan pengembangan olah raga, pembinaan dan pengembangan olahragawan, pengelolaan keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan, festival dan pekan olahraga, peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana olahraga, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, pembinaan dan pengembangan industri olahraga, pengembangan kerjasama dan informasi keolahragaan, penetapan standarisasi, akareditasi dan sertifikasi keolahragaan, pengawasan dan pencegahan terhadap doping, peran serta masyarakat, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Provinsi Jawa Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Semarang
Tanggal Penetapan
30 November 2015
Tanggal Pengundangan
30 November 2015
Tanggal Berlaku
30 November 2015
Sumber
LD.2015/No.4
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan