Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dimana Pasal 2 berubah menjadi Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan Pasal 4 mengalamai perubahan mengenai Subjek dan Wajib distribusi. Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah mengenai Besarnya tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga serta ayat (3) dihapus. Ketentuan Pasal 11, ditambah satu ayat yakni ayat (3) yaitu Penyesuaian tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Diantara BAB IX Pasal 15 dengan BAB X Pasal 16 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 15A mengenai Penagihan Retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat