Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2011/NO.24, TLD NO.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
Penggunaan media lembaga penyiaran publik dalam menyebarkan informasi pembangunan yang akurat dan terpercaya telah lazim dilakukan oleh beberapa Pemerintah Kabupaten di Indonesia. Khususnya Radio, media ini dianggap sangat efektif karena mudah berada di tengah masyarakat dan didengarkan orang banyak. Berdasarkan realitas tersebut, perlu adanya pembentukan Perda tentang Pembentukan lembaga Penyiaran Publik Radio di Kabupaten Lampung Selatan
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. Ketentuan umum
2. Bentuk, kedudukan, tugas dan fungsi
3. Perizinan
4. alat kelengkapan
5. Dewan pengawas
6. Dewan direksi
7. Kepala stasiun radio
8. Sumber biaya
9. Ketentuan peralihan
10. Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2011.
10 hlm, penjelasan 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 15 Tahun 2011
bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang cukup potensial dan bermanfaat dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.14 Tahun 2002, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.27 Tahun 1983, PP No.135 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PP No.91 Tahun 2010, Kemendagri No.170 Tahun 1997, Kemendagri No.173 Tahun 1997, Kemendagri No.43 Tahun 1999, Kemendagri No.27 Tahun 2002, Perda No.8 Tahun 2002, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.11 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Objek, Dan Subjek Pajak, Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Penghitungan Pajak, Wilayah Pemungutan , Masa Pajak Dan Saat Pajak Terutang , Pendaftaran Wajib Pajak, Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak , Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi , Keberatan Dan Banding , Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, Kedaluwarsa Penagihan , Sanksi Administratif, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2011.
Peraturan ini memiliki 22 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD. Thn 2011/ No.14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
Bahwa peranan Pemerintah dalam mengurusi kesejahteraan masyarakat sebagaimana konsekuensi dianutnya prinsip demokratik-konstitusional dalam rangka melaksanakan prinsip otonomi Daerah yang berorentasi pada kesejahteraa rakyat perlu memberikan kesempatan kepada masyarakat maka perlu mengatur keterbukaan informasi publik yang ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 7 Tahun 1971; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 11 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 68 Tahun 1999; PP No. 11 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007 ; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2008; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 61 Tahun 2010; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Hak Dan Kewajiban Badan Publik Dan Masyarakat, Lingkup Keterbukaan Informasi, Tata Cara Pelaksanaan Keterbukaan, Alur Penyelesaian Perselisihan, Komisi Informasi, Tahap Penyelesaian Perselisihan, Sanksi Dan Kode Etik, Ketentuan Penyidikan , Perlidungan Sanksi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
18 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, maka daerah dituntut untuk dapat meningkatkan kemandiriannya sehingga mampu mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.25 Tahun 1956, UU No.2 Tahun 1981, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.22 Tahun 1982, PP No.27 Tahun 1983, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Pp No.41 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, Perpres No.1 Tahun 2007, Permendagri No.53 Tahun 2011, Perda No.4 Tahun 1986, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Jenis Retribusi, Golongan Retribusi, Wilayah Pungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pendaftaran dan Penetapan Retribusi, Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran, Pengelolaan Penerimaan, Sanksi Administrasi, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2011.
Perda ini memiliki 21 halaman dan 8 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 40 Tahun 1999, UU No. 34 ahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 14 Tahun 2008, PP No. 68 Tahun 1999, PP No. 58 Tahun 2005, dan PP No. 38 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kebijakan Publik, Transparansi, Partisipasi, Komisi Informasi, Masyarakat, Sengketa Informasi Publik, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja dan Anggaran, Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, Kebijakan Umum Anggaran Perubahan, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan, Musyawarah Perencanaan Perencanaan Pembangunan, Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Strategik, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, Visi, Misi, dan Badan Publik; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Atas Informasi Publik dan Partisipasi; Pelaksanaan Informasi Publik dan Partisipasi, Pusat Data dan Informasi Kebijakan Publik; Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi; Hak dan Kewajiban Komisi Informasi; Perlindungan Korban dan Saksi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup;
Ketentuan Peralihan dalam Perda ini menyatakan bahwa sengketa informasi publik yang terjadi sebelum Perda ini ditetapkan tidak dapat dijadikan objek sengkete informasi publik menurut Perda ini, sebelum terbentuknya pusat data dan informasi kebijakan publik dan publikasi data, pengelolaan informasi publik dilakukan oleh perangkat daerah yang relevan, dan komisi informasi dibentuk paling lama 1 tahun setelah Perda ini diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah ini memiliki 10 Halaman dan 5 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah “Ije Jela 100 Fm” Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kabupaten Barito Kuala yang cukup luas dan berpenduduk cukup padat memerlukan jangkauan informasi yang cepat, akurat dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala berpeluang memanfaatkan bidang penyiaran dalam rangka penyebarluasan informasi kepada masyarakat;bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Kuala bermaksud mengelola dan mengembangkan lembaga yang bergerak di bidang penyiaran yang ada secara proporsional guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui pengembangan sarana komunikasi, sehingga dipandang perlu mendirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah “Ije Jela 100 FM” Kabupaten Barito Kuala;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah “Ije Jela 100 FM” Kabupaten Barito Kuala.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/P/M.KOMINFO/09/2008;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentan Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah “Ije Jela 100 Fm” Kabupaten Barito Kuala dengan Sistematika;Ketentan Umum;Pembentukan;Status Lembaga Penyiaran;Kedudukan, Tujun dan Usaha;Kelembagaan;Pertanggungjawaban;Pembiayaan;Sumber daya Manusia;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 6 Tahun 2011
a. bahwa Pajak Reklame merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terjadi perubahan dan pembaharuan sistem Pajak Daerah,maka Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010
1.KETENTUAN UMUM; 2.NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK; 3.DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK; 4.CARA PERHITUNGAN PAJAK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN; 5.MASA PAJAK; 6.PENETAPAN; 7.TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8.PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN, KETETAPAN DAN
PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI; 9.KEDALUWARSA; 10.SANKSI ADMINISTRATIF; 11.KETENTUAN PENYIDIKAN; 12.KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame
14
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 6 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kandangan TV
ABSTRAK:
bahwa wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang luas dan keberadaan
penduduk yang tersebar memerlukan jangkauan informasi yang cepat,
akurat dan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berpeluang
memanfaatkan bidang penyiaran dalam rangka penyebarluasan informasi
kepada masyarakat ; bahwa Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan bermaksud mengelola
dan mengembangkan lembaga yang bergerak di bidang penyiaran yang
ada secara proporsional guna mendukung penyelenggaraan otonomi
daerah melalui pengembangan sarana komunikasi, sehingga dipandang
perlu mendirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kandangan TV ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Lembaga Penyiaran Publik Lokal Kandangan TV
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
28/P/M.KOMINFO/09/2008; eraturan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nomor 02 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Nomor 28 Tahun 2007
Sistematika: KETENTUAN UMUM, PEMBENTUKAN, STATUS LEMBAGA PENYIARAN, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN USAHA, KELEMBAGAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, PEMBIAYAAN, SUMBER DAYA MANUSIA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat