Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 12 Tahun 2011

Keterbukaan Informasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Peralihan dalam Perda ini menyatakan bahwa sengketa informasi publik yang terjadi sebelum Perda ini ditetapkan tidak dapat dijadikan objek sengkete informasi publik menurut Perda ini, sebelum terbentuknya pusat data dan informasi kebijakan publik dan publikasi data, pengelolaan informasi publik dilakukan oleh perangkat daerah yang relevan, dan komisi informasi dibentuk paling lama 1 tahun setelah Perda ini diundangkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Keterbukaan Informasi Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.12, TLD No.12, LL Kab Melawi: 15 HLM
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 480 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan