Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah “Ije Jela 100 Fm” Kabupaten Barito Kuala
ABSTRAK: |
- bahwa wilayah Kabupaten Barito Kuala yang cukup luas dan berpenduduk cukup padat memerlukan jangkauan informasi yang cepat, akurat dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala berpeluang memanfaatkan bidang penyiaran dalam rangka penyebarluasan informasi kepada masyarakat;bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Kuala bermaksud mengelola dan mengembangkan lembaga yang bergerak di bidang penyiaran yang ada secara proporsional guna mendukung penyelenggaraan otonomi daerah melalui pengembangan sarana komunikasi, sehingga dipandang perlu mendirikan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah “Ije Jela 100 FM” Kabupaten Barito Kuala;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah “Ije Jela 100 FM” Kabupaten Barito Kuala.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28/P/M.KOMINFO/09/2008;Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 15 Tahun 2010.
- Peraturan Daerah ini Mengatur Tentan Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah “Ije Jela 100 Fm” Kabupaten Barito Kuala dengan Sistematika;Ketentan Umum;Pembentukan;Status Lembaga Penyiaran;Kedudukan, Tujun dan Usaha;Kelembagaan;Pertanggungjawaban;Pembiayaan;Sumber daya Manusia;Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Halaman
|