Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 6 Tahun 2011

Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah “Ije Jela 100 Fm” Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentan Pendirian Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah “Ije Jela 100 Fm” Kabupaten Barito Kuala dengan Sistematika;Ketentan Umum;Pembentukan;Status Lembaga Penyiaran;Kedudukan, Tujun dan Usaha;Kelembagaan;Pertanggungjawaban;Pembiayaan;Sumber daya Manusia;Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Siaran Pemerintah Daerah “Ije Jela 100 Fm” Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
05 September 2011
Tanggal Pengundangan
05 September 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.6
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 551 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan