Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi NO. 11, BN 2022 (1284) : 131 hlm
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Naskah Dinas Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di lingkungan Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi diperlukan komunikasi kedinasan yang efektif, efisien melalui penyusunan tata naskah dinas;
b. bahwa jenis dan format tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman perlu disesuaikan dengan perkembangan penyelenggaraan tata naskah dinas dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tata naskah dinas;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai pimpinan pencipta arsip berwenang menetapkan tata naskah dinas;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang ketentuan umum, penyusunan tata naskah dinas, ruang lingkup, jenis naskah dinas, pembuatan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, kewenangan penandatanganan naskah dinas, pengendalian naskah dinas, kode singkatan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2022.
131 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2022
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.63/MENLHKSETJEN/2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan NO. 10, BN 2023 (701): 21 hlm.; jdih.menlhk.go.id
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan tentang Pedoman Tata Naskah Dinas
ABSTRAK:
untuk memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas atas penyelenggaraan tata naskah dinas, terutama yang diselenggarakan dengan menggunakan media elektronik, perlu menyusun pedoman umum tata naskah dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dasar hukum Peraturan Menteri ini adalah Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 39 Tahun 2008; UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 92 Tahun 2020; Permen LHK Nomor 15 Tahun 2021; dan Peraturan ANRI Nomor 5 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang tata naskah dinas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tata Naskah Dinas menjadi acuan bagi unit kerja di Kementerian dalam menyusun Naskah Dinas. Pembuatan Naskah Dinas dapat menggunakan: a. media rekam kertas; atau b. media rekam elektronik. Jenis Naskah Dinas terdiri atas: a. Naskah Dinas arahan; b. Naskah Dinas korespondensi; dan c. Naskah Dinas khusus.
CATATAN:
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.63/MENLHKSETJEN/2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 163), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor 3 Tahun 2022
PERATURAN KEPALA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN DAN PELABUHAN BEBAS SABANG TENTANG TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN DAN PELABUHAN BEBAS SABANG
2022
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang NO. 3, BN 2023 : 1421 hlm
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang
ABSTRAK:
a. bahwa tata naskah dinas merupakan sarana yang cukup
efektif dalam menciptakan arsip pelaksanaan tugas Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Sabang menjadi autentik, terpercaya, memiliki
kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga
terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih
dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b. bahwa Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor
38 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sudah tidak sesuai
dengan perkembangan organisasi dan peraturan
perundang-undangan sehingga perlu mengatur kembali
dalam suatu Peraturan Kepala Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Sabang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Sabang tentang Tata Naskah Dinas
di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4054);
2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5286);
5. Peraturan Arsip Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Pedoman Umum Tata Naskah Dinas (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 758);
6. Peraturan Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan
Sabang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Sabang; dan
7. Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Nomor
38 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan
Badan Pengusahaan Kawasan Sabang;
Jenis, susunan, dan bentuk naskah dinas
pembuatan naskah dinas
pengamanan naskah dinas
pejabat penanda tangan naskah dinas
pengendalian naskah dinas
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Kepala BPKS Nomor 38 Tahun 2014 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang
142 hlm.
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Badan Pusat Statistik NO. 1, BN.2023 (65)/91 hlm
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Pusat Statistik
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan Badan Pusat Statistik, perlu melakukan penyesuaian pedoman tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas;
b. bahwa Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pusat Statistik sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengelolaan tata naskah dinas secara efektif dan efisien, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Pusat Statistik;
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 dan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan BPS ini mengatur tentang ketentuan umum, jenis, susunan dan bentuk naskah dinas, pembuatan naskah dinas, pengamanan naskah dinas, pejabat penanda tangan naskah dinas, pengendalian naskah dinas dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pusat Statistik ini mulai berlaku pada tanggal .
91 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Sekretaris Kabinet tentang Tata Naskah Dinas Sekretariat Kabinet
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan keseragaman dan
ketertiban dalam pengelolaan naskah dinas di
lingkungan Sekretariat Kabinet sebagai bagian penting
dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik,
dipandang perlu adanya suatu pedoman tentang tata
naskah dinas Sekretariat Kabinet
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 43 Tahun 2009; PP Nomor 28 Tahun 2012; Perpres Nomor 55 Tahun 2020; Persetkab Nomor 1 Tahun 2020; Peraturn ANRI Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ii mengatur mengenai a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas;
b. pembuatan Naskah Dinas;
c. pengamanan Naskah Dinas;
d. pejabat penanda tangan Naskah Dinas; dan
e. pengendalian Naskah Dinas.
CATATAN:
Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
Pada saat Peraturan Sekretaris Kabinet ini mulai berlaku,
Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 16 Tahun 2012 tentang
Pedoman Tata Naskah Dinas dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Aplikasi Naskah Dinas Elektonik - Kepolisian Negara Republik Indonesia - pencabutan
2024
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 7, BN 2024 (332): 2 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektonik Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kepolisian Negara Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu dicabut.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2010 tentang Aplikasi Naskah Dinas Elektonik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas - Kepolisian Negara Republik Indonesia - pencabutan
2023
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia NO. 3, BN 2023 (444): 2 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ABSTRAK:
Untuk efektivitas tertib administrasi dan pengelolaan arsip di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang kesekretariatan dan administrasi umum, perlu mengatur naskah dinas dan tata persuratan dinas yang berlaku di internal Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai naskah dinas dan tata persuratan dinas di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 2 Tahun 2002.
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Naskah Dinas dan Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2023.
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Tata Naskah Dinas Perpustakaan Nasional
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi Perpustakaan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional, perlu menyesuaikan jenis dan format Tata Naskah Dinas Perpustakaan Nasional sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.
Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
Peraturan ini mengatur tentang ata Naskah Dinas Perpustakaan Nasional. Tata Naskah Dinas Perpustakaan Nasional merupakan acuan bagi unit kerja di Perpustakaan Nasional dalam menyusun Naskah Dinas. Jenis Naskah Dinas di Perpustakaan Nasional terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan; b. Naskah Dinas korespondensi; c. Naskah Dinas khusus; d. Naskah Dinas lainnya; e. laporan; dan f. telaahan staf.
CATATAN:
Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 581), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran File; 162 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat