TATA NASKAH DINAS - PERPUSTAKAAN NASIONAL
2020
Peraturan Perpustakaan Nasional NO. 8, BN 2020 (1462): 78 Halaman, jdih.perpusnas.go.id
Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Tata Naskah Dinas Perpustakaan Nasional
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi Perpustakaan Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Nasional, perlu menyesuaikan jenis dan format Tata Naskah Dinas Perpustakaan Nasional sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.
- Dasar Hukum Peraturan Perpustakaan Nasional Adalah; UU No. 43 Tahun 2007; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 24 Tahun 2014; Keppres No. 103 Tahun 2001; Dan Peraturan Perpusnas No. 4 Tahun 2020.
- Peraturan ini mengatur tentang ata Naskah Dinas Perpustakaan Nasional. Tata Naskah Dinas Perpustakaan Nasional merupakan acuan bagi unit kerja di Perpustakaan Nasional dalam menyusun Naskah Dinas. Jenis Naskah Dinas di Perpustakaan Nasional terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan; b. Naskah Dinas korespondensi; c. Naskah Dinas khusus; d. Naskah Dinas lainnya; e. laporan; dan f. telaahan staf.
|
CATATAN: |
- Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
- Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Perpustakaan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 581), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran File; 162 Halaman
|