Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2020

Tata Naskah Dinas Perpustakaan Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ata Naskah Dinas Perpustakaan Nasional. Tata Naskah Dinas Perpustakaan Nasional merupakan acuan bagi unit kerja di Perpustakaan Nasional dalam menyusun Naskah Dinas. Jenis Naskah Dinas di Perpustakaan Nasional terdiri atas: a. Naskah Dinas arahan; b. Naskah Dinas korespondensi; c. Naskah Dinas khusus; d. Naskah Dinas lainnya; e. laporan; dan f. telaahan staf.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Perpustakaan Nasional
T.E.U.
Indonesia, Perpustakaan Nasional RI
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Perpustakaan Nasional
Bentuk Singkat
Peraturan Perpusnas
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2020
Tanggal Berlaku
11 Desember 2020
Sumber
BN 2020 (1462): 78 Halaman, jdih.perpusnas.go.id
Subjek
PEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Perpustakaan Nasional RI
Bidang
Halaman ini telah diakses 596 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Perpustakaan Nasional

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan