Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pembelian Melalui Toko Daring Dalam Pemanfaatan E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
Bahwa E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran yang penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan berdasarkan Pasal 70 ayat (2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, diperlukan suatu petunjuk teknis bagi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat untuk pembelian melalui toko daring dalam pemanfaatan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa. Dengan demikian, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Teknis Pembelian Melalui Toko Daring dalam Pemanfaatan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.29 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.80 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018; Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018
Peraturan ini berisi 4 Pasal, yakni Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penataan Menara Telekomunikasi Seluler di Wilayah Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa pada saat ini semakin berkembang kegiatan usaha telekomunikasi di wilayah
Kabupaten Klaten yang menggunakan sarana pendukung usaha berupa bangunan
menara telekomunikasi seluler; bahwa dalam rangka mencegah terjadinya pembangunan dan pemanfaatan menara telekomunikasi seluler yang tidak sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu adanya upaya pengaturan dan penataan terhadap menara telekomunikasi seluler; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a dan b diatas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Penataan Menara Telekomunikasi Seluler di Wilayah Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nornor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2003; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 51 tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 5 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 02/PERIM.KOMINF0/3/2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pengaturan Menara Telekomunikasi Seluler, Ketentuan Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler, Izin Menara Telekomunikasi, Struktur Menara, Pemanfaatan Menara Bersama, Hak dan Kewajiban, Sanksi, Pembongkaran dan Pencabutan Izin Menara Telekomunikasi, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2009.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pinrang Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BUMI LASINRANG
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Ketentuan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, perlu dibentuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan dapat memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat; lembaga penyiaran publik lokal diharapkan berfungsi untuk memberikan keseimbangan kepada masyarakat di Daerah dalam memperoleh informasi pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, dan sebagai sarana hiburan yang sehat seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan masyarakat; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Suara Bumi Lasinrang.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
13. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (
14. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
15. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit
16. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembentukan Perda.
MENGATUR TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO SUARA BUMI LASINRANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang No. 6 Tahun1963 Tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1963 No. 66) Menjadi Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 1963.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan No. 05 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
a. bahwa perkembangan kegiatan di bidang komunikasi dan informatika yang semakin meningkat mempunyai arti strategis serta dalam rangka memberikan pelayanan kepada Masyarakat perlu mengatur ketentuan mengenai penyelenggaraan komunikasi dan informatika;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan komunikasi dan informatika perlu adanya pengaturan tentang penyelenggaraan komunikasi dan informatika di Kota Tangerang Selatan;
1. pasal 18 ayat (6) UUD NKRI Tahun 1945;2. UU No. 8 tahun 1999;3. UU No. 36 tahun 1999;4. UU No. 23 tahun 2000;5. UU No. 32 tahun 2004 ;6. UU No. 25 tahun 2007 ;7. UU No. 26 tahun 2007;8. UU No. 40 tahun 2007;9. UU No. 51 tahun 2008
;10. UU No. 25 tahun 2009;11. UU No.28 tahun 2009;12. UU No. 38 tahun 2009;13. PP No.37 tahun 1985;14. PP No, 52 tahun 2000;15. PP No. 53 tahun 2000
;16. PP No, 102 tahun 2000;17. PP No. 36 tahun 2005;18.PP No. 38 tahun 2007
;19. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, Nomor 3/P/2009
1. ketentuan umum;2. maksud dan tujuan;3. komunikasi dan informatika;4. pembinaan dan pengawasan;5. penyidikan;6. ketentuan pidana;7. ketentuan peralihan;8. ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan dan pengembangan E-Government di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
ABSTRAK:
Bahwa guna memenuhi ketentuan Pasal 19 Perbub Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan mewujudkan pelaksanaan E-Government yang terarah, terpadu, sistematis dan tepat sasaran hal tersebut perlu diatur dengan Peraturan Bupati
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 37 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2006, UU No.1 Tahun 2008, UU No.14 Tahun 2008, UU No.25 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.52 Tahun 2000, PP No. 61 Tahun 2010, PP No.82 Tahun 2012, PP No.18 Tahun 2016, PP No.9 Tahun 2014, Perda No.12 Tahun 2016, Permenkominfo No.28 Tahun 2006, Permendagri no.35 tahun 2010, Permenpan No.6 Tahun 2014, Inpres No.6 Tahun 2001, Inpres No.3 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Pelaksanaan dan Pengembangan E-Govermnet dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai Maksud dan Tujuan, Pelaksanaan E-Government, Infrastruktur Jaringan Komputer, Penyediaan dan Pengembangan Aplikasi, Pengaturan Data dan Informasi, Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kelembagaan, Keamanan Informasi, Pembiayaan, Instansi Vertikal dan Pihak Ketiga, Pemeliharaan dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Menara telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara dalam rangka perluasan cakupan jangkauan sinyal
dan kapasitas. Serta untuk tercapainya efektifitas, efisiensi dan estetika kota dalam pemanfaatan ruang, pengendalian
pemanfaatan ruang, serta meningkatkan kehandalan, cakupan pelayanan telekomunikasi dan kebutuhan menara
telekomunikasi perlu menyeimbangkan jumlah serta prioritas penggunaannya.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Ruang Lingkup Prinsip Penyelenggaraan Menara, Pengaturan dan Penataan Infrastruktur Telekomunikasi, Perizinan Pembangunan Menara, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan mengenai pembagian zona sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan perangkat microcell dan/atau perangkat radio link yang disubstitusi atau diganti dengan menggunakan serat optik sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/No.6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa semakin berkembangnya teknologi telekomunikasi sejalan dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan jasa telekomunikasi mendorong peningkatan pembangunan menara telekomunikasi; bahwa untuk memenuhi ketersediaan menara telekomunikasi yang efisien, menjamin keamanan dan menjaga kelestarian lingkungan serta estetika sesuai kaidah tata ruang, perlu adanya penataan dan pengendalian terhadap pembangunan menara telekomunikasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas dan untuk menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengendalian Menara Bersama Telekomunikasi.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011.
Peraturan ini memuat penataan dan pengendalian menara bersama telekomunikasi di Kabupaten Banjarnegara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2012.
Pengadaan Barang/JasaTelekomunikasi, Informatika, dan Internet
Status Peraturan
Mencabut :
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 55 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan dan semua peraturan dan atau petunjuk pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa titipan
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 5, BN 2005/KOMINFO.GO.ID; 14 HLM
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Jasa Titipan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2005.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat