Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2019/NO.11, LL KOTA PONTIANAK: 26 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kota Pontianak yang tertib, tentram, aman, damai, indah, bersih, sehat, nyaman dan teratur, diperlukan upaya yang mampu melindungi warga masyarakat serta sarana dan prasarana yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Kota Pontianak;
pasal 18 ayat (6) UUD 194, UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2006, UU No.26 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.16 Tahun 2018, Permendagri No.54 Tahun 2011, Permendagri No.3 Tahun 2019, Permendagri No.17 Tahun 2019,
Ketentuan umum; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN KETERTIBAN UMUM; TERTIB KEBERSIHAN; TERTIB BANGUNAN DAN IZIN USAHA; TERTIB LINGKUNGAN; TERTIB SUNGAI, PARIT DAN SALURAN; TERTIB PARKIR DAN ANGKUTAN JALAN RAYA; TERTIB USAHA TERTENTU; TERTIB SOSIAL; PENYIDIKAN; KETENTUAN SANKSI; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2019.
pencabutan Perda No 3 Tahun 2004, Perdas No 15 Tahun 2005, Perda no.1 Tahun 2010
20 halaman dan 6 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 11 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BESARAN HONORARIUM KOMUNITAS INTELIJEN DAERAH KABUPATEN PURWAKARTA TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2006 tentang Komunitas Intelijen Daerah, perlu dibentuk Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) Kabupaten Purwakarta.
Guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka kepada personalia Komunitas Intelijen Daerah (KOMINDA) perlu diberikan stimulus kerja berupa honorarium yang besarannya diatur dengan peraturan bupati
UU No. 14 Tahun 1950, , UU No. 8 Tahun 1985, UU No. 2 Tahun 2002, UU No. 3 Tahun 2002, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 16 Tahun 2004, UU No. 34 Tahun 2004, UU No. 39 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 39 Tahun 2007, PERPRES No. 34 Tahun 2010, PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 3 Tahun 2005, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 1 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2008, PERDA Kabupaten Purwakarta No. 11 Tahun 2015, PERBUP No. 55 Tahun 2008, PERBUP No. 109 tahun 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang : Besaran Honorarium Komunitas Intelijen Daerah Kabupaten Purwakarta dan Memberikan Rekomendasi Terhadap Ancaman Stabilitas Nasional Di Daerah Purwakarta
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor KEP/012/VIII/1988 tentang Penetapan Komando Daerah Militer Sebagai Penyelenggara Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah
Surat Keputusan Nomor SKEP/1357/VIII/1988 tentang Pokok-Pokok Mekanisme Pelaksanaan Program dan Anggaran dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah
Peraturan Menteri Pertahanan NO. 11, BN.2012/No.347, peraturan.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan Nomor KEP/012/VIII/1988 tentang Penetapan Komando Daerah Militer Sebagai Penyelenggara Tugas dan Fungsi
Dephankam di Daerah dan Surat Keputusan Nomor SKEP/1357/VIII/1988 tentang Pokok-Pokok Mekanisme Pelaksanaan Program dan Anggaran dalam Rangka Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Dephankam di Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2012.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 11, https://jdih.setkab.go.id; 2 hlm
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 114 Tahun 1960 Tentang Daerah Hukum Penguasa Perang Daerah Surabaya Dan Kepulauan Riau Dan Menunjuk Anggota Badan Pembantu
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 1961.
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Perawatan dan Pemakaman Jenazah Prajurit, Purnawirawan, Pegawai Negeri Sipil, dan Wredatama di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 11 Tahun 2023
TATA - CARA - PENERAPAN - SANKSI - ADMINISTRASI - TERHADAP - PELANGGARAN - PERATURAN - DAERAH - KOTA - BINJAI - NOMOR - 6 - TAHUN - 2015 - TENTANG - PENYELENGGARAAN - KETERTIBAN - UMUM - dAN - KETENTERAMAN - MASYARAKAT
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA BINJAI TAHUN 2023 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 6 Tahun 2015.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, KETERTIBAN UMUM(Tertib Jalan dan Angkutan Jalan Raya, Tertib Kebersihan, Keindahan dan Keamanan Lingkungan, Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, Tertib Sungai dan Saluran, Tertib Tempat Usaha, Usaha Tertentu dan Pedagang Kaki Lima, Tertib Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, Tertib Sosial, Tertib Bangunan, Tertib Perparkiran, Tertib Penggunaan Air Minum, Tertib Peredaran Rekaman Video Cassette, Video Casette Disc, Laser Disc, Cassettte Disc, Tertib Keselamatan, Tertib Reklame, Tertib Usaha Potongan Ternak), PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI(Umum, Peringatan Lisan dan Tertulis, Penghentian Sementara Dari Kegiatan, Penghentian Tetap Kegiatan, Pencabutan Sementara Izin, Pencabutan Tetap Izin, Penyitaan Benda dan/atau Kendaraan, Penutupan Atau Pembongkaran, Tata Cara Penyegelan, Prosedur Administrasi Pengenaan Sanksi Administrasi), PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
21 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 12 Tahun 2017
Undang-undang (UU) NO. 12, LN.1953/NO.42, LL SETNEG : 6 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Penetapan Peraturan Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1950 tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. (Lembaran-Negara Nomor 5 Tahun 1950) Sebagai Undang-Undang
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 1953.
Permenhan No. 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Militer di Luar Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat