Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, KETERTIBAN UMUM(Tertib Jalan dan Angkutan Jalan Raya, Tertib Kebersihan, Keindahan dan Keamanan Lingkungan, Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, Tertib Sungai dan Saluran, Tertib Tempat Usaha, Usaha Tertentu dan Pedagang Kaki Lima, Tertib Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum, Tertib Sosial, Tertib Bangunan, Tertib Perparkiran, Tertib Penggunaan Air Minum, Tertib Peredaran Rekaman Video Cassette, Video Casette Disc, Laser Disc, Cassettte Disc, Tertib Keselamatan, Tertib Reklame, Tertib Usaha Potongan Ternak), PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI(Umum, Peringatan Lisan dan Tertulis, Penghentian Sementara Dari Kegiatan, Penghentian Tetap Kegiatan, Pencabutan Sementara Izin, Pencabutan Tetap Izin, Penyitaan Benda dan/atau Kendaraan, Penutupan Atau Pembongkaran, Tata Cara Penyegelan, Prosedur Administrasi Pengenaan Sanksi Administrasi), PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN, KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat