Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIJUNJUNG TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahwa arsip merupakan salah satu sarana penyelamatan negara, oleh karena itu perlu diselamatkan sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan kenegaraan, pemerintahan dan kehidupan kebangsaan yang terekam sehingga dapat bermakna sebagai simpul pemersatu bangsa dan menjadi bagian dari identitas bangsa;
bahwa penyelenggaraan kearsipan bertujuan agar dapat memberikan penataan yang baik dan terarah
kepada Pemerintah Daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat sehingga penyelenggaraan
kearsipan berjalan secara terpadu, berkelanjutan dengan tingkat efisiensi yang tinggi, serta
mewujudkan pelestarian arsip sebagai memori bangsa;
bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan pedoman yang jelas dalam penyelenggaraan
kearsipan di daerah perlu adanya suatu kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk
Peraturan Daerah;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
KETENTUAN UMUM, PENGELOLAAN ARSIP, PERLINDUNGAN DAN PENYELAMATAN ARSIP, KETERBUKAAN ARSIP STATIS UNTUK PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SERTA PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN, SUMBER DAYA KEARSIPAN, PEMBIYAAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
64 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien serta untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak-pihak yang tidak berhak, perlu diatur dalam sebuah pedoman, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah
Dasar Hukum: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.43 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.28 Tahun 2012; Perda Berau No.5 Tahun 2009; Perka ANRI No.17 Tahun 2011; Perka ANRI No.19 Tahun 2012; Perka ANRI No.2 Tahun 2014
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pembuatan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk juga diatur tentang Ketentuan Umum; Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis; Hak Akses Arsip Dinamis; Pendanaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2019.
Peraturan yang Dicabut: Perbup Berau No.37 Tahun 2016
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk mencapai tujuan penyelenggaraan kerasipan sebagaimana dalam UU nO. 43 Taun 2009 tentang kearsipan, arsip sebagai bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah harus dikelola, dilindungi dan diselamatkan; untuk menjamin perlindungan kepentingan daerah dan masyarakat melalui pemanfaatan arsip serta penyelenggaraan kearsipan yang merupakan urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, diperlukan penyelenggaraan kearsipan daerah di Provinsi Lampung.
Pasal 18 ayat (6) UUd 1945; UU No. 14 Tahun 1964 tentang Penetapan PP Pengganti UU No.3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah UU No.25 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah Tingkat I Sumatera Selatan; UU No. 43 Tentang Kearsipan; UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ; UU nO. 5 tAHUN 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; UU no. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; PP No.12 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No. 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan; Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Perda Provinsi Lampung No. 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung.
Penyelenggaraan Kerasipan daerah merupakan tanggung jawab Gubernur dan dilaksankan oleh Dinas Perpustakaan dan Kerasipan Provinsi Lampung. penyelenggaraan kearsipan bertujuan untuk menjamin terwujudnya tertib pengelolaan arsip yang dihasilkan dari kegiatan yg dilakukan oleh perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah, organisasi kemasyarakatan dan organisasi politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjamin ketersediaan arsip yan autentik dan terpercaya dalam rangka perlindungan kepentingan daerah dan masyarakat melalui kegiatan pemanfaatan arsip, menjamin keselamatan aset dan budaya daerah, menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; penyelenggaraan kearsipan dilaksanakan dengan berasaskan kepastian hukum, keutuhan, asal usul, aturan asli, keamanan dan keselamatan, profesionalisme, responsif, antisipatif, partisipatif, akuntabilitas, kepentingan umum, kearifan lokal dan potensi lokal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2021.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2013
Permenkumham No. 56 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 4, BN.2013/No.290, peraturan.go.id : 4 Hlm
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
bahwa kearsipan diselenggarakan sebagai upaya dalam mendukung kinerja pemerintahan dan pembangunan serta dalam menyelamatkan memori kolektif bangsa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 87 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penyerahan dan Pemusnahan Dokumen Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999 tentang Tata Cara Peralihan Dokumen Perusahaan ke Dalam Mikro Film atau Media Lainnya dan Legalisasi;
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;
1. Penyelenggaraan Kearsipan;
2. Pengelolaan Arsip Dinamis;
3. Pengelolaan Arsip Statis;
4. Autentikasi;
5. SIKD dan JIKD;
6. Pengawasan dan Evaluasi;
7. Peran Serta Masyarakat;
8. Larangan; dan
9. Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2021.
Peraturan Menteri Sosial NO. 5, BN.2022/No.603, peraturan.go.id: 4 hlm.
Peraturan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Arsip Dinamis, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, serta Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 5 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan administrasi Pemerintah di Daerah, arsip merupakan bagian bahan pertanggungjawaban nasional yang harus dipelihara dan diamankan untuk bahan bukti dan bahan penelitian serta diberdayakan dalam rangka kelangsungan jalannya pemerintahan;bahwa wewenang dan tanggungjawab pemeliharaan dan pengawasan kearsipan serta pemberdayaannya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya menjadi tanggungjawab Pemerintah;bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas serta sebagai acuan bagi aparatur dan masyarakat, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Banjarmasin tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1989;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1991;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999;Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggarakan Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Penyelengaraan Kearsipan;Ruang Lingkup Pengelolaan Kearsipan;Penyelamatan dan pelestarian Arsip;Kepegawaian;Pembinaan dan Pengawasan;Pembiayaan;sanksi Administrasi;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Bahwa Arsip yang dimiliki daerah merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban Pemerintahan Daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, antara lain dapat menyajikan informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan. Bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya, menjamin perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak-hak keperdataan
masyarakat, serta mendinamiskan sistem kearsipan, perlu adanya penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan. Bahwa dalam mendukung terwujudnya tata kelola
pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965 tentang Pembentukan Kotapradja Palangka Raya; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah , sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang
Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan dan Partisipasi Masyarakat; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Palangka Raya.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DAERAH;
BAB IV
PENETAPAN KEBIJAKAN KEARSIPAN;
BAB V
PENGELOLAAN ARSIP;
BAB VI
PEMBINAAN KEARSIPAN;
BAB VII
SIKK DAN JIKK;
BAB VIII
SUMBER DAYA PENDUKUNG;
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XI
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 Halaman
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018
Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Diubah dengan :
Permendes PDTT No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Mencabut :
Permendes PDTT No. 17 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi NO. 5, BN.2018/No.539, jdih.kemendesa.go.id : 5 hlm.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat