perubahan peraturan daerah tentang PEMILIHAN KEPALA KAMPUNG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/N0.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung
ABSTRAK:
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No. 128/PUU-XIII/2015 tanggal 23 Agustus 2016
yang dalam amar putusan Nomor 3 antara lain menyatakan bahwa Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Kampung.
Dasar Hukum: UUD 1945 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014; PP No.47 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 7 Tahun 2015
Materi Pokok: Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada Peraturan Daerah Kabupaten Berau No.7 Tahun 2015 diantaranya yaitu Pasal 17 (1); Pasal 32; Pasal 35 (2); Pasal 68.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: Peraturan Daerah Kabupaten Berau No.7 Tahun 2015; PP No.43 Tahun 2014.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lebong Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2016 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan ketentuan Pasal 49 Permendagri No 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Daerah serentak.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 39 Tahun 2003;
UU No 12 Tahun 2011;
UU No 6 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014;
PP No 43 Tahun 2014;
Permendagri No 112 Tahun 2014;
Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permendagri No 82 Tahun 2015.
Pejabat Kepala Desa berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten dengan ketentuan:
a) memiliki pengalaman kerja sebagai pegawai negeri sipil minimal 5 (lima) tahun, b) berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapan: a) persiapan, b) pencalonan, c) pemungutan dan penghitungan suara; d) penetapan.
Pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten dan Panitia Pemilihan Kecamatan; Persiapan Pemilihan Tingkat Desa; Penetapan Pemilih; Pengesahan dan Pengangkatan; Masa Jabatan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2016.
Perda Lebong No 41 Tahun 2005 dan Perda Lebong No 12 Tahun 2010
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019/NO.5, LL Kab. Sambas : 12 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 6 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa, perlu dilakukan penyesuaian seiring dengan perkembangan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 6 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.11 Tahun 2019, PP No.17 Tahun 2018, Permendagri No.112 Tahun 2014, Permendagri No.82 Tahun 2015, Perda No.1 Tahun 2015, Perda No.6 Tahun 2015, Perda No.4 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 2017, Perda No.5 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pasal 3, pasal 4, pasal 6, pasal 9, pasal 14, pasal 28, pasal 32, pasal 36, pasal 52, Pasal 58, pasal 59, pasal 60, psal 61, pasal 64, pasal 65, pasal 66, pasal 67
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 12 halaman;
Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua (PERDASUS PAPUA) Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tenaga Ahli pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tegal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Kepbup Tegal No 170.2/132.A/2007 tanggal 10 Februari 2007 tentang Pengangkatan Tenaga ahli pada Sekretariat DPRD Kab Tegal, maka bagi mereka setiap bulannya perlu diberikan honorarium yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kab tegal; bahwa sebagai dasar hukum dan tertib administrasi dalam pembayaran honorarium tenaga ahli pada Sekretariat DPRD Kab tegal dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Perbup Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Honorarium Tenaga ahli pada Sekretariat DPRD Kab tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 tahun 2003; UU No 10 tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 24 Tahun 2004; PP No 37 Tahun 2005; PP No 58 Tahun 2005; PP No 37 Tahun 2006; Perda Kab tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 4 Tahun 2003; Perda Kab tegal No 15 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 27 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang honorarium tenaga ahli diberikan 1 bulan sekali termasuk besaran dan Pajak PPh 21.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2007.
3 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2022 Nomer 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARANGASEM TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,bahwa dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, membutuhkan pembiayaan sangat besar yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah secara bertahap dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan lainnya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Karangasem Tahun 2024.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 3 SUMBER DAN BESARAN PENDANAAN
Pasal 10 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2022.
9 Halaman
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2015
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan KPU No. 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Mencabut :
Peraturan KPU No. 11 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1
Tahun 2005 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Karanganyar beserta Perubahannya, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun
2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Karanganyar perlu diubah;
b . bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nornor 25 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Karanganyar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2005.
Hukum Acara dan PeradilanPartai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Mahkamah Konstitus Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 5, mkri.id : 8 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat