Kementerian sekretaris negara republik indonesia - peraturan menteri - tanda jabatan presiden, wakil presiden, menteri, dan pejabat setingkat menteri
2016
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia NO. 1, BN 2016/ PERATURAN.GO.ID: 10 HLM
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Tanda Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Dan Pejabat Setingkat Menteri
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tanda Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Pejabat Setingkat Menteri adalah a) bahwa tanda jabatan yang bertuliskan Nayaka telah lama digunakan sebagai tanda jabatan Presiden dan Wakil Presiden serta Menteri dan pejabat setingkat Menteri; b) bahwa untuk meningkatkan ketertiban penggunaan tanda jabatan yang bertuliskan Nayaka sesuai dengan peruntukannya, perlu peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan tanda jabatan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Tanda Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Pejabat Setingkat Menteri.
Dasar hukum Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tanda Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Pejabat Setingkat Menteri diantaranya adalah UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan; Perpres No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara; Perpres No. 24 Tahun 2015 tentang Kementerian Sekretariat Negara; Permen Sekretaris Negara No. 10 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Surat Kepresidenan RI; Permen Sekretaris Negara No. 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 1 Tahun 2016 mengatur mengenai tanda jabatan presiden/wakil presiden; tanda jabatan menteri/pejabat setingkat menteri; pengadaan dan pemberian tanda jabatan; penggunaan tanda jabatan; ketentuan apabila mengalami kehilangan, kerusakan, atau ingin mengembalikan tanda jabatan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemakaian Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu menyesuaikan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemakaian Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 130; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemenntahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5335);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 681 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menten Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan partisipasinya;
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana;
Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 22 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bombana;
Peraturan Bupati Bombana Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bombana Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemakaian Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bombana diubah pada Pasal 2 huruf a ditambah 1 (satu)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
ABSTRAK:
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, maka kepada Pegawai Negeri Sipil diberikan tambahan penghasilan; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a, maka perlu Peraturan Bupati tentang Tambahan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Purbalingga;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur hal-hal tentang Tambahan Penghasilan Pegawai bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, yang meliputi unsur-unsur, besaran, penerima, dasar pemberian dan kriteria penerima tambahan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 1 Tahun 2016
Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Sawah Lunto No. 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2022
PERWALI Kota Sawah Lunto No. 91 Tahun 2021 tentang PENJABARAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2016 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Eceran Tertinggi dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Untuk Kecamatan Di Kota Sawahlunto Tahun 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berkembanganya teknologi informatika, menara telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting, sarana khusus dalam penyelenggaraan telekomunikasi;
b. bahwa pelaksanaaan pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Lumajang perlu dilakukan pengawasan, pengendalian, dan pemanfaatan ruang, dengan memperhatikan efisiensi, keseimbangan, keselarasan, keserasian, keamanan, ketertiban dan kepastian hukum;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Menara Telekomunikasi.
Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor: 18 Tahun 2009, Nomor: 07/PRT/M/2009, Nomor:
19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor: 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan
Bersama Menara Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran
Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 64);
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Ijin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten
Lumajang Tahun 2011 Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 65);
Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Lumajang (Lembaran Daerah Kabupaten Lumajang Tahun 2013 Nomor 4).
Peraturan ini berisi tentang:
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan tujuan di selenggarakannya menara telekomunikasi;
3. Ruang Lingkup;
4. Pembangunan Menara;
5. Penggunaan Menara Bersama;
6. Sewa Menara;
7. Ketentuan Perizinan;
8. Asuransi dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
9. Pengawasan dan Pengendalian;
10. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
11. Golongan Retribusi;
12. Cara mengukur tingkat penggunaan Jasa;
13. Prinsip dalam Penetapan Struktur dan besarnya tarif retribusi;
14. Struktur dan besarnya tarif retribusi;
15. Wilayah Pemungutan;
16. Pemungutan Retribusi;
17. Penagihan;
18. Insentif pemungutan;
19. Sanksi Administratif;
20. Ketentuan Penyidikan;
21. ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Peralihan;
23. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 1 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, perlu menetapkan Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2016.
UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 52 Tahun 2015; Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2015; Perwali Banjarbaru No. 45 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Batas Jumlah Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat DAerah TA 2016 yang terdiri dari 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2016
PERUSAHAAN DAERAH BADAN KREDIT - PEDOMAN KONSOLIDASI DAN PENGELOLAAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 1, BD.2016/No.1
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Konsolidasi dan Pengelolaan Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyehatan Perusahaan Daerah
Badan Kredit Kecamatan di Provinsi Jawa Tengah dapat
dilaksanakan merger, akuisisi dan konsolidasi; bahwa sesuai dengan hasil Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa Perusahaan Daerah Badan Kredit
Kecamatan se Jawa tengah tang gal 17 Nopember 2015
telah disetujui untuk dilaksanakan konsolidasi
Perusahaan Daerah Badan Kredit Kecamatan dari 29 (dua
puluh sembilan) menjadi 1 (satu) Perusahaan Daerah
Badan Kredit Kecamatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b dan sesuai dengan ketentuan
Pasal 44 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor
19 Tahun 2002 ten tang Perusahaan Daerah Badan Kredit
Kecamatan Di Jawa Tengah, agar dapat dilaksanakan
secara berdayaguna dan berhasilguna, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Konsolidasi dan
Pengelolaan Perusahaan Dacrah Badan Kredit Kecarna.tan
Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan 0toritas J asa Keuangan No 13/POJK.03/2014; Peraturan 0toritas J asa Keuangan No 4/POJK.03/2015;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang konsolidasi, konsolidasi kelembagaan, konsolidasi pengurus dan pegawai, kepegawaian, konsolidasi operasional, konsolidasi aset, konsolidasi hukum, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 2014 dicabut.
58 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banggai Laut No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1, TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, sehingga perlu Kepala Desa untuk memimpin pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa; bahwa untuk menetapkan Kepala Desa yang akuntabel dan kompeten serta didukung sepenuhnya oleh rakyat, maka diperlukan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah daerah menetapkan kebijakan pemilihan kepala desa secara serentak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kepala Desa dipilih secara langsung oleh penduduk desa setempat warga negara republik Indonesia yang telah memenuhi persyarakatan. Pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang, pemilihan kepala desa satu kali dilaksanakan pada hari yang sama diseluruh desa di wilayah kabupaten banggai laut. Masa jabatan kepala desa 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, kepala desa dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pemilihan kepala desa dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemilihan dan pemberhentian kepala desa bertujuan :
a. Menjamin hak warga Negara atau masyarakat untuk dapat dipilih sebagai calon kepala desa dan memilih calon kepala desa;
b. Menjamin agar penyelenggaraan pemilihan umum kepala desa berjalan secara demokratis, transparan, jujur dan adil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2016.
28 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Selatan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BUTON SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan jenis Pajak Daerah Kabupaten/Kota yang penetapannya diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton Selatan tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2034);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
9. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2104 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5563);
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3258);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3643);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3696);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3746);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
22. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Buton Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2015 Nomor 3);
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Objek, dan Subjek Pajak
Bab III Dasar pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak
Bab IV Wilayah Pemungutandan Tata Cara Pemungutan
Bab V Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang
Bab VI Surat Setoran Pajak Daerah dan Surat Ketetapan Pajak
Bab VII Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
Bab VIII Keberatan dan Banding
Bab IX Pengurangan dan Keringanan Pajak
Bab X Pembentulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi kepada Wajib Pajak
Bab XI Kedaluwarsa Penagihan
Bab XII Kewajiban dan Sanksi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan Instansi yang Membidangi Pelayanan Lelang Negara dan Pertahanan dalam Pemenuhan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Bab XIII Pemeriksaan
Bab XIV Insentif Pemungutan
Bab XV Ketentuan Khusus
Bab XVI Penyidikan
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2016.
24 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat