Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang No. 1 Tahun 2016

Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Asas dan tujuan di selenggarakannya menara telekomunikasi; 3. Ruang Lingkup; 4. Pembangunan Menara; 5. Penggunaan Menara Bersama; 6. Sewa Menara; 7. Ketentuan Perizinan; 8. Asuransi dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; 9. Pengawasan dan Pengendalian; 10. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 11. Golongan Retribusi; 12. Cara mengukur tingkat penggunaan Jasa; 13. Prinsip dalam Penetapan Struktur dan besarnya tarif retribusi; 14. Struktur dan besarnya tarif retribusi; 15. Wilayah Pemungutan; 16. Pemungutan Retribusi; 17. Penagihan; 18. Insentif pemungutan; 19. Sanksi Administratif; 20. Ketentuan Penyidikan; 21. ketentuan Pidana; 22. Ketentuan Peralihan; 23. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lumajang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Lumajang
Tanggal Penetapan
18 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
02 Juli 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 2016 No.1
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lumajang
Bidang
Halaman ini telah diakses 999 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan