Peraturan ini berisi tentang: 1. Ketentuan umum; 2. Asas dan tujuan di selenggarakannya menara telekomunikasi; 3. Ruang Lingkup; 4. Pembangunan Menara; 5. Penggunaan Menara Bersama; 6. Sewa Menara; 7. Ketentuan Perizinan; 8. Asuransi dan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; 9. Pengawasan dan Pengendalian; 10. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 11. Golongan Retribusi; 12. Cara mengukur tingkat penggunaan Jasa; 13. Prinsip dalam Penetapan Struktur dan besarnya tarif retribusi; 14. Struktur dan besarnya tarif retribusi; 15. Wilayah Pemungutan; 16. Pemungutan Retribusi; 17. Penagihan; 18. Insentif pemungutan; 19. Sanksi Administratif; 20. Ketentuan Penyidikan; 21. ketentuan Pidana; 22. Ketentuan Peralihan; 23. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat