Kesehatan - Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Perizinan, Pelayanan Publik - Standar/Pedoman - pendidikan dan pelatihan
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 74004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Pusat Pelatihan Kesehatan Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk optimalisasi layanan pada Pusat Pelatihan Kesehatan Daerah yang telah ditetapkan sebagai badan layanan umum daerah diperlukan standar pelayanan minimal dan berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, maka perlu menetapkan PERGUB
- Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 12 Th. 2011 std terakhir dengan UU No. 13 Th. 2022; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; Permendagri No. 80 Th. 2015 stdd Permendagri No. 120 Th. 2018; Permendagri No. 79 Th. 2018; Permenkes No. 4 Th. 2019
- PERGUB ini mengatur mengenai pedoman kepada Puslatkesda dalam menyusun, menetapkan, menerapkan, dan merencanakan pencapaian SPM sesuai dengan target yang telah ditetapkan yang meliputi jenis pelayanan, indikator, dan batas waktu pencapaian; pelaksana; pemantauan dan evaluasi; pelaporan; dan pembiayaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2023.
- 9 hal.
|