Pembangunan - Fasilitas - Observasi - Penampungan - Penanggulangan - Covid 19 - Penyakit - Infeksi Emerging - Pulau Galang - Kota Batam
2020
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 52, LN.2020, No.92, https://jdih.setneg.go.id : 7 Hlm
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pembangunan Fasilitas Observasi dan Penampungan dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau Penyakit Infeksi Emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau
ABSTRAK: |
- World Health Organization telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemik yang telah menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia sudah meningkat jumlahnya dan menimbulkan korban jiwa serta kerugian materiil. Selain itu, penularan COVID 19 atau penyakit infeksi emerging telah ditetapkan sebagai keadaan tertentu yang perlu ditanggulangi secara cepat dan tepat.
- Dasar hukum Peraturan Presiden (perpres) ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
- Perpres ini mengatur mengenai penugasan Presiden kepada beberapa Menteri untuk melaksanakan pembangunan fasilitas observasi dan penampungan dalam penanggulangan COVID 19 atau penyakit infeksi emerging di Pulau Galang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan menunjuk BUMN ditugaskan untuk melaksanakan pembangunan fasilitas observasi dan penampungan beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum. Kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ditugaskan untuk menyediakan tenaga listrik sesuai kebutuhan. Selain itu, penugasan juga ditujukan kepada kementerian lainnya seperti kementerian kesehatan, kementerian pertahanan, dan lain-lain.
|
CATATAN: |
- Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2020.
|