Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 103 Tahun 2020

Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Pembangunan dalam Rangka Mendorong Perekonomian Nasional dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perpres ini mengatur mengenai pemberian jaminan oleh pemerintah kepada lembaga keuangan dalam membiayai kegiatan pembangunan dalam rangka mendorong perekonomian nasioanal dan/atau program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Jaminan oleh pemerintah tersebut dilaksanakan berupa Jaminan atas risiko gagal bayar pinjaman dan/atau surat utang/obligasi; atau jaminan atas risiko finansiai lain dalam rangka melaksanakan program Pemerintah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Jaminan Pemerintah Pusat atas Pembiayaan Pembangunan dalam Rangka Mendorong Perekonomian Nasional dan/atau Program Pemulihan Ekonomi Nasional
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
103
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
26 Oktober 2020
Sumber
LN.2020/No.242, jdih.setkab.go.id : 13 hlm
Subjek
PEREKONOMIAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 3447 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan