Perpres ini mengatur mengenai pemberian jaminan oleh pemerintah kepada lembaga keuangan dalam membiayai kegiatan pembangunan dalam rangka mendorong perekonomian nasioanal dan/atau program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Jaminan oleh pemerintah tersebut dilaksanakan berupa Jaminan atas risiko gagal bayar pinjaman dan/atau surat utang/obligasi; atau jaminan atas risiko finansiai lain dalam rangka melaksanakan program Pemerintah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat