ABSTRAK: |
- bahwa air merupakan kebutuhan dasar hidup
manusia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan cabang produksi
penting untuk dipergunakan bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai
dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan
fungsi Perusahaan Daerah Air Minum agar dapat
mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan
pelayanan kepada masyarakat, serta sebagai salah
satu sumber pendapatan asli daerah, maka perlu
dilakukan penguatan permodalan, penataan
kelembagaan dan peningkatan kualitas
pengelolaan air minum yang bermutu bagi
pemenuhan hajat hidup masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, perlu menyesuaikan bentuk
badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum
Kabupaten Banjarnegara menjadi perusahaan
umum daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Serayu;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Perubahan Bentuk Badan Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan Perusahaan, Kegiatan Usaha, Jangka Waktu Berdiri, Modal, Organ, Pegawai, Satuan Pengawas Intern Komite Audit, dan Komite Lainnya, Perencanaan, Operasional, Pelaporan, Tahun Buku dan Penggunaan Laba, Tarif Air Minum, Anak Perusahaan, Penugasan Pemerintahan, Evaluasi, Restrukturisasi dan Perubahan Bentuk Hukum, Pembubaran, Kepailitan, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
|