Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengadaan Barang/JasaKebijakan Pemerintah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERPRES No. 27 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Penanganan - Dampak Sosial - Kemasyarakatan - Tanah - Diidentifikasi - Tanah Musnah - Pembangunan - Kepentingan Umum
2022
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 52, LN.2022/No. 87, jdih.setneg.go.id: 21 hlm.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan atas Tanah yang Diidentifikasi Sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum
ABSTRAK:
Pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum harus lebih dioptimalkan guna percepatan pembangunan nasional, penciptaan lapangan kerja, serta pemulihan dan peningkatan ekonomi nasional. Pada pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum tersebut terdapat salah satu kendala dimana tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan merupakan tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah. Atas kendala tersebut, perlu dilakukan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum di atas tanah yang diidentifikasi sebagai tanah musnah tersebut.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perpres ini mengatur mengenai: a) lingkup Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; b) kriteria Pihak yang Berhak Menerima Bantuan Dana Kerohiman; c) pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; d) pendanaan pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan; dan e) monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2022.
Tanah Musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yang ditetapkan sebagai tanah musnah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait tata cara dan penetapan tanah musnah.
Pendanaan yang dibutuhkan dalam Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan bersumber dari: 1) APBN, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah pemerintah pusat; 2) APBD, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah pemerintah daerah; dan/atau 3) anggaran badan usaha, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah badan usaha.
KesehatanPengadaan Barang/JasaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERPRES No. 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Mengubah
PERPRES No. 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
PERPRES No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PERPRES No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 33, LN.2022/No.49, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Ketentuan terkait pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) oleh Pemerintah yang dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 2 Tahun 2020; dan Perpres Nomor 99 Tahun 2020.
Perpres ini menambah satu pasal dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres Nomor 50 Tahun 2021. Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan satu pasal yakni Pasal 1A yang mengatur mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang diselenggarakan oleh pemerintah. Dalam penyelenggaraan vaksinasi tersebut, pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha yang pengaturannya diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PERPRES No. 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Diubah dengan
PERPRES No. 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Mengubah
PERPRES No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PERPRES No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 50, LN.2021/No.129, jdih.setneg.go.id : 5 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
Ketentuan terkait pengadaan vaksin dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan pengadaan yang melibatkan badan usaha atau lembaga/badan internasional.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 2 Tahun 2020; dan Perpres Nomor 99 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan ketentuan ayat (2) Pasal 11A Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
Dalam hal pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada BUMN, penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, atau kerjasama lembaga/badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung tanggung jawab hukum, Pemerintah mengambilalih jawab hukum penyedia Vaksin COVID-19 termasuk terhadap keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy)/imunogenisitas. Pengambilalihan tanggung jawab hukum oleh Pemerintah terhadap penyedia Vaksin COVID-19 tersebut dilakukan sepanjang pada waktu penyediaan, produsen telah dilakukan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik dari lembaga yang berwenang di negara asalnya dan Vaksin COVID-19 telah disetujui penggunaannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan termasuk tetapi tidak terbatas pada persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization).
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Perpres ini mengubah Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 14 Tahun 2021.
KesehatanPengadaan Barang/JasaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERPRES No. 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Diubah dengan
PERPRES No. 33 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
PERPRES No. 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
Mengubah
PERPRES No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 14, LN.2021/No.66, jdih.setkab.go.id : 10 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan terkait pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) perlu disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan pengadaan Vaksin COVID-19, cakupan keadaan kahar (force majeure), kejadian ikutan pasca pelaksanaan vaksinasi, dan pembayaran uang di muka atau uang muka untuk penyediaan Vaksin COVID-19.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 2 Tahun 2020; dan Perpres Nomor 99 Tahun 2020.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2020. Perubahan yang diatur dalam Perpres ini antara lain ketentuan dalam Pasal 4 mengenai pelaksanaan pengadaan vaksin Covid-19 yang dilakukan dengan kerja sama dengan lembaga/badan internasional yang dilakukan melalui kerja sama dalam rangka penelitian dan pengembangan vaksin Covid-19 dan/atau kerja sama untuk penyediaan vaksin Covid-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi covid-19. Selain perubahan dalam Pasal 4, terdapat penambahan Pasal 11A. Pasal 11A mengatur mengenai tanggung jawab hukum pemerintah dalam hal pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada BUMN, penunjukan langsung kepada badan usaha penyedia, atau kerjasama lembaga/badan internasional yang penyedianya mempersyaratkan adanya pengambilalihan tanggung jawab hukum. Perubahan mengenai pengaturan uang muka diubah dalam Pasal 19 Perpres ini.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
Pada saat Perpres ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 52 ayat (1) huruf o Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 berdasarkan Perpres ini.
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 12, LN.2021/No.63, jdih.setneg.go.id : 47 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
Untuk penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk kemudahan berusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 30 Tahun 2014; UU Nomor 11 Tahun 2020; dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Beberapa perubahan yang diatur dalam Perpres ini antara lain dalam Pasal 65 yang mengatur mengenai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang wajib mengalokasikan anggaran minimal 40% untuk usaha kecil dan koperasi dari total anggaran belanja barang/jasa. Selain itu, perubahan juga dilakukan pada Pasal 66 yang mengatur mengenai Kewajiban penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen). Beberapa pasal juga telah diubah sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ini.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Pengadaan - Teknologi - Industri - Proyek - Putar Kunci
2020
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 118, LN.2020/No.295, jdih.setkab.go.id : 16 hlm
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 14 Tahun 2015; dan PP Nomor 41 Tahun 2015.
Perpres ini mengatur mengenai Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci yang bertujuan untuk mempercepat penguasaan dan penerapan Teknologi Industri agar dapat dikuasai, dimanfaatkan, dan dikembangkan di dalam negeri. Pengadaan Teknologi Industri melalui Proyek Putar Kunci adalah pengadaan teknologi dengan membeli suatu proyek teknologi secara lengkap mulai dari pengkajian (assessment), Rancang Bangun dan Perekayasaan, implementasi (pengoperasian) dan penyerahan dalam kondisi siap digunakan.
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2020.
Agraria, Pertanahan, Tata RuangKonstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan InfrastrukturPengadaan Barang/JasaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut
PERPRES No. 102 Tahun 2016 tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Peraturan Presiden (Perpres) NO. 66, LN.2020/NO.135, JDIH.SETNEG.GO.ID : 22 HLM
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2020.
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Syarat dan Tata Cara Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan Produk Industri Pertahanan dengan Kontrak Jangka Panjang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2019.
Agraria, Pertanahan, Tata RuangPengadaan Barang/JasaBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Diubah dengan
PERPRES No. 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional
Mencabut
PERPRES No. 56 Tahun 2017 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional
Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (Perpres) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat