Materi pokok dalam Perpres ini mengatur mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik, termasuk penggunaan sistem katalog elektronik dan E- Purcasing yang memuat informasi teknis dan harga yang harus dipatuhi oleh Kementrian, Lembaga Daerah, dan Instansi. serta mengatur pelaksanaan pengadaan kerja sama antara pemerintah dan badan usaha swasta serta pengadaan yang didanai oleh APBN dan APBD serta menguatkan peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemrintah dalam pengembangan sistem pengadaan elektronik nasional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat