PP No. 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan PP ini mencabut ketentuan Pasal 5 ayat (6), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi oleh Kementerian Lain dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2012.
PP ini mengatur mengenai pendidikan tinggi pada Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian beserta penyelenggaraannya; evaluasi dan akreditasi; dan sanksi administratif atas pelaksanaan pendidikan tinggi pada Kementerian Lain atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pasal 5 ayat (6), ayat (8), dan ayat (9), Pasal 14, dan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pendidikan Kedinasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5101), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Terbuka.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 4 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai penetapan Universitas Terbuka (UT) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. UT dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom tersebut berpedoman pada Statuta UT yang terdiri atas: 1) visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja; 2) identitas; 3) penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; 4) sistem pengelolaan; 5) sistem penjaminan mutu; 6) kode etik; 7) bentuk dan tata cara penetapan peraturan; 8) sistem perencanaan; dan 9) pendanaan dan kekayaan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku: Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Terbuka (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 177); dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Terbuka (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1921), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: 81 hlm; (batang tubuh 58 hlm, penjelasan 18 hlm, dan Lampiran 5 hlm)
Permen Ristekdikti No. 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Syiah Kuala
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Syiah Kuala.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 4 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai penetapan Universitas Negeri Syiah Kuala (USK) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. USK dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom tersebut berpedoman pada Statuta USK yang terdiri atas: 1) visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja; 2) identitas; 3) penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; 4) sistem pengelolaan; 5) sistem penjaminan mutu; 6) kode etik; 7) bentuk dan tata cara penetapan peraturan; 8) sistem perencanaan; dan 9) pendanaan dan kekayaan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku: Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2050) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 124 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 48 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Syiah Kuala (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2049); Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 99 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Syiah Kuala (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1951), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: 80 hlm; (batang tubuh 57 hlm, penjelasan 17 hlm, dan Lampiran 6 hlm)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 4 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai penetapan Universitas Negeri Surabaya (Unesa) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Unesa dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom tersebut berpedoman pada Statuta Unesa yang terdiri atas: 1) visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja; 2) identitas; 3) penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; 4) sistem pengelolaan; 5) sistem penjaminan mutu; 6) kode etik; 7) bentuk dan tata cara penetapan peraturan; 8) sistem perencanaan; dan 9) pendanaan dan kekayaan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku: Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Surabaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 624); dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Negeri Surabaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1858), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: 84 hlm; (batang tubuh 60 hlm, penjelasan 20 hlm, dan Lampiran 4 hlm)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 4 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai penetapan Universitas Negeri Semarang (Unnes) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Unnes dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom tersebut berpedoman pada Statuta Unnes yang terdiri atas: 1) visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja; 2) identitas; 3) penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; 4) sistem pengelolaan; 5) sistem penjaminan mutu; 6) kode etik; 7) bentuk dan tata cara penetapan peraturan; 8) sistem perencanaan; dan 9) pendanaan dan kekayaan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku: Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 23 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Semarang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1391); dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 49 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Negeri Semarang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1371), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: 83 hlm; (batang tubuh 59 hlm, penjelasan 18 hlm, dan Lampiran 6 hlm)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 4 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai penetapan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. UNY dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom tersebut berpedoman pada Statuta UNY yang terdiri atas: 1) visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja; 2) identitas; 3) penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi; 4) sistem pengelolaan; 5) sistem penjaminan mutu; 6) kode etik; 7) bentuk dan tata cara penetapan peraturan; 8) sistem perencanaan; dan 9) pendanaan dan kekayaan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku: Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 35 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Negeri Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 748) dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Organisasai dan Tata Kerja Universitas Negeri Yoryakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 279), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran: 87 hlm; (batang tubuh 61 hlm, penjelasan 19 hlm, dan Lampiran 7 hlm)
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keterlaksanaan pengalokasian dan penyaluran anggaran pendidikan, perlu melakukan pengendalian terhadap penggunaan anggaran pendidikan. Dan selain itu, PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat terkait dengan pengalokasian dan penyaluran anggaran pendidikan, sehingga perlu diubah.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2003; dan PP Nomor 48 Tahun 2008.
PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dalam PP Nomor 48 Tahun 2008 yaitu Pasal 80 sampai dengan Pasal 83. Dalam Pasal 80 diatur mengenai pengalokasian APBN setiap tahunnya ditentukan sekurang-kurangnya sebesar 20% dari belanja negara, dan dari alokasi tersebut tidak termasuk biaya pendidikan kedinasan. Sedangkan dalam Pasal 81 diatur mengenai pengalokasian APBD setiap tahunnya ditentukan sekurang-kurangnya sebesar 20% dari belanja daerah, dan alokasi anggaran ini digunakan untuk mendanai urusan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Pasal 82 dan Pasal 83 mengatur mengenai hibah berupa Dana pendidikan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
ABSTRAK:
PP Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi. Bahwa pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 20 Tahun 2003; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 57 Tahun 2021.
PP ini mengubah dan menambah beberapa pasal dalam PP Nomor 57 Tahun 2021 yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi. Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2022.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), Pasal 25, Pasal 26 ayat (5), Pasal 27,Pasal 49, Pasal 52, Pasal 60, Pasal 67 ayat (3), Pasal 70, Pasal 71, Pasal 74, Pasal 76 ayat (6), Pasal 77 ayat (6), Pasal 81 ayat (2), Pasal 84, Pasal 93 ayat (2), Pasal 94, Pasal 97 ayat (5), dan Pasal 99 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlu menetapkan PP tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 2010.
PP ini mengatur mengenai Pelindungan terhadap Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang diberlakukan sama sebagai Cagar Budaya. Selain itu dalam rangka Pelestarian Cagar Budaya diperlukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan terhadap Cagar Budaya. Ruang lingkup pengaturan dalam PP ini meliputi 1) register nasional; 2) pelestarian cagar budaya; 3) pengelolaan kawasan cagar budaya; 4) insentif dan kompensasi; 5) pengawasan; dan 6) pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
Pendanaan Penyelenggaraan Register Nasional Cagar Budaya bersumber dari: APBN untuk penyelenggaraan Register Nasional pada lingkup pemerintah pusat dan APBD untuk penyelenggaraan Register Nasional pada lingkup pemerintah daerah.
Pendanaan Pelestarian Cagar Budaya dan/atau ODCB menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan PP tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2012; dan PP Nomor 4 Tahun 2014.
PP ini mengatur mengenai penetapan Universitas Malang (UM) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakedemik secara otonom. Dalam mengelola perguruan tinggi negeri badan hukum secara otonom tersebut harus berpedoman pada statuta UM. Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UM yang dialokasikan dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain dialokasikan dalam APBN, pendanaan UM dapat juga berasal dari masyarakat, biaya pendidikan, hasil pengelolaan dana abadi, usaha UM, pengelolaan kekayaan UM, dan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
PP ini mencabut Permendikbud Nomor 30 Tahun 2012 dan Permen Ristekdikti Nomor 12 Tahun 2018.
Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang sesuai dengan ketentuan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l2 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Penjelasan: 17 hlm; Lampiran: 7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat