Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 115 Tahun 2021

Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PP ini mengatur mengenai penetapan Universitas Malang (UM) sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakedemik secara otonom. Dalam mengelola perguruan tinggi negeri badan hukum secara otonom tersebut harus berpedoman pada statuta UM. Pemerintah pusat menyediakan dana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh UM yang dialokasikan dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain dialokasikan dalam APBN, pendanaan UM dapat juga berasal dari masyarakat, biaya pendidikan, hasil pengelolaan dana abadi, usaha UM, pengelolaan kekayaan UM, dan lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 115 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
115
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 November 2021
Tanggal Pengundangan
25 November 2021
Tanggal Berlaku
25 November 2021
Sumber
LN.2021/No.256, TLN No.6738, jdih.setneg.go.id : 57 hlm.
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 4395 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permen Ristekdikti No. 12 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Negeri Malang
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan