Satuan Tugas - Pengawalan - Pekan Olahraga Nasional - Pekan Paralimpiade Nasional
2024
Keputusan Presiden (Keppres) NO. 24, jdih.setneg.go.id: 9 hlm.
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengawalan dan peran aktif dalam percepatan penyelesaian hambatan penyelenggaraan perlu membentuk satuan tugas pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah.
- Dasar hukum Keppres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945.
- Dalam rangka pengawalan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban, dibentuk Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XXI Tahun 2024 di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dan Pekan Paralimpiade Nasional XVII Tahun 2024 di Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS XVII Tahun 2024. Satgas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
|
CATATAN: |
- Keputusan Presiden (Keppres) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2024.
- Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satuan Tugas Pengawalan Penyelenggaraan PON XXI Tahun 2024 dan PEPARNAS XVII Tahun 2024 dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara masing-masing kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|