PENUGASAN-KEPADA-PT-PENJAMINAN-KREDIT-DAERAH-PROVINSI-BALI-UNTUK-MELAKUKAN-KERJA-SAMA-DALAM-PENGEMBANGAN-PEMBIAYAAN-DAN-PENYELENGGARAAN -sISTEM-ANGKUTAN-UMUM-BERBASIS-KERETA
2024
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 9, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2024 NOMOR 9
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PENUGASAN KEPADA PT. PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI BALI UNTUK MELAKUKAN KERJA SAMA DALAM PENGEMBANGAN, PEMBIAYAAN, DAN PENYELENGGARAAN SISTEM ANGKUTAN UMUM BERBASIS KERETA
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan sarana transportasi massal yang efektif, efisien, dan modern perlu pengembangan,
pembiayaan, dan penyelenggaraan Sistem Angkutan Umum Berbasis Kereta;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 94 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha,
Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah untuk melaksanakan kerja sama;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 108 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik
Daerah, setiap penugasan dari Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penugasan Kepada PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali Untuk Melakukan
Kerja Sama Dalam Pengembangan, Pembiayaan, Dan Penyelenggaraan Sistem Angkutan Umum Berbasis Kereta;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2010
- Ketententuan Umum,Penugasan,Ruang lingkup penugasan kerja sama pengembangan,pembiayaan dan penyelenggaraan sistem angkutan umum berbasis kereta,
jangka waktu,dukungan pemerintah provinsi,Peraturan Gubernur Bali ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2024.
- -
- -
- 8 Halaman
|