Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kebijakan Kota Layak Anak Pagar Alam
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha melalui Pengembangan Kota Layak Anak. Pemerintah Daerah berinisiatif untuk mewujudkan pembangunan bidang anak, dengan mengutamakan hak-hak anak melalui pengintegrasian program kesejahteraan dan perlindungan anak kedalam program pembangunan Kota, Kecamatan, Kelurahan yang responsive terhadap kebutuhan anak.
Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 4 Tahun 1979; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 35 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 1 Tahun 2012; Perda Kota Pagar Alam No. 2 Tahun 2009; Perda Kota Pagar Alam No. 8 Tahun 2016; Perda Kota Pagar Alam No. 46 Tahun 2016
Dalam peraturan ini diatur terkait ketentuan prinsip dan tujuan kebijakan Kota Layak Anak melalui : Pembangunan dibidang hak sipil dan kebebasan, kesehatan, Pendidikan, perlindungan, kesejahteraan sosial, lingkungan hidup yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan implementasi pemenuhan hak-hak anak, dan; Aspek pembiayaan, sumber daya, pengawasan, pengembangan dan keterwakilan aspirasi dan kepentingan anak dalam pengambilan keputusan Pembangunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2019.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Bahwa pembangunan Daerah mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa Indonesia.
Pasal 18 ayat 6; UU No 1 Th 19 74; UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2002 yang telah diubah dengan UU No 23 Th 35 2014; UU No 23 Th 2004; UU No 52 Th 2009; UU No 11 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yang telah diubah dengan UU No 9 Th 2015; PP No 27 Th 1994; PP No 87 Th 2014 2014; Pemen Dagri No 1 Th 2013; Permen No 6 Th 2013; Perda Kota tangerang No 2 Th 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia, khususnya
memberikan perlindungan terhadap anak sebagai bagian
dari masa depan suatu bangsa/Negara; bahwa Anak merupakan generasi potensial yang
menempati posisi strategis di masa depan suatu bangsa/
Negara, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi
perkembangan fisik, mental, dan spritualnya agar dapat
hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai
dengan harkat dan martabat kemanusiaan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak
Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Peyelenggaraan Kota Layak
Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tanggung jawab Pemerintah Daerah
Bab III Prinsip dan Strategi
Bab IV Hak dan Kewajiban Anak
Bab V Pemenuhan Indikator Kota Layak Anak
Bab VI Kelembagaan Kota Layak anak
Bab VII Peran Serta
Bab VIII Pengendalian, Pembinaan dan Pengawasan
Bab IX Pembiayaan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
48 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 1 Tahun 2023
Pedoman PENYELENGGARAAN PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2023/No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif
ABSTRAK:
a. bahwa tumbuh kembang anak sebagai sumber daya
manusia yang sehat, cerdas dan produktif merupakan
salah satu hak dasar anak sejak usia dini sehingga perlu
mendapat perlindungan untuk pengembangan diri yang
bersifat holistik integratif,
b. bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya pelayanan
pengembangan anak usia dini holistik integratif secara
terencana, terpadu antar lintas sektor di Kabupaten
Timor Tengah Selatan perlu diatur pedoman
penyelenggaraan pengembangan Anak Usia Dini,
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif,
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk
melaksanakan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini
Holistik Integratif,
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyeleng
b. bahwa dalam rangka menjamin terwujudnya pelayanan
pengembangan anak usia dini holistik integratif secara
terencana, terpadu antar lintas sektor di Kabupaten
Timor Tengah Selatan perlu diatur pedoman
penyelenggaraan pengembangan Anak Usia Dini;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) huruf a
Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang
Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif,
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk
melaksanakan pelayanan Pengembangan Anak U sia Dini
Holistik Integratif;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik
Integratif;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai I. Ketentuan Umum; II. PAUD-HI; III. Strategi dan Sasaran; IV. Tugas dan Tanggung Jawabl; V. Penyediaan Layanan PAUD-HI pada Satuan Pendidikan; VI. Gugus Tugas; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Pendanaan; IX. Penghargaan; X. Pembinaan dan Pengawasan; XI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2023.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2019 Nomor 194; Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2019 Nomor 147
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kota Layak Anak
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi; untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha melalui pengembangan Kota Layak Anak; untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pengembangan Kota Layak Anak perlu pengaturan tentang Kota Layak Anak di Daerah; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kota Layak Anak;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kota Layak Anak dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pemenuhan Hak Anak; Tahapan Pengembangan; kecamatan layak anak dan keluarahan layak anak; pulau layak anak; forum anak; peran serta masyarakat, dunia usaha dan media; penghargaan; pendanaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2019.
20 Halaman; Penjelasan: 5 Halaman
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak NO. 1, BN 2022/NO 1; PERATURAN.GO.ID: 89 HLM
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan
Dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 Tentang
Penyelenggaraan Forum Anak
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2017
Keluarga, Perlindungan Anak - PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan hak konstitusional setiap warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum, maka Pemerintah Daerah perlu berupaya untuk menjamin Perlindungan hak asasi manusia bagi Perempuan dan Anak. Perempuan dan Anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami Kekerasan, sehingga perlu mendapatkan Perlindungan yang optimal.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 26 Tahun 2008, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 4 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa, Perlindungan Perempuan dan Anak dilakukan dengan memperhatikan agama, adat istiadat, sosial budaya Masyarakat dengan mengedepankan prinsip-prinsip dasar hak Perempuan dan hak Anak. Prinsip-prinsip dasar Perlindungan hak Perempuan dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. nondiskriminasi; b. kepentingan yang terbaik bagi Perempuan dan Anak; c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; d. penghargaan terhadap pendapat Anak; e. kepastian hukum (Perlindungan terhadap hak korban); f. kearifan lokal; g. keadilan dan kesetaraan gender; h. transparansi; i. akuntabilitas; dan j. keberlanjutan.
Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak bertujuan untuk: a. memberi pedoman kepada Pemerintah Kabupaten dalam perencanaan kebijakan dan strategi Perlindungan Perempuan dan Anak; b. mencegah terjadinya segala bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta pelanggaran hak Perempuan dan Anak; c. melindungi dan memberikan pelayanan kepada Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; d. memperkuat lingkungan protektif bagi Perempuan dan Anak dari segala bentuk Kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran; e. meningkatkan pemberdayaan terhadap Perempuan dan Anak; dan f. meningkatkan peran Lembaga pemerintah, badan usaha, media dan/atau LSM di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2017.
-
Mekanisme Penyelenggaraan Perlindungan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak diselenggarakan menurut Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan (SP) yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak diatur dalam Peraturan Bupati. Tata cara dan prosedur Perlindungan Perempuan dan Anak korban Kekerasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Mekanisme pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan
ABSTRAK:
a. bahwa pemberdayaan perempuan dilakukan agar
perempuan dapat mengaktualisasikan potensinya secara
optimal untuk berperan serta dalam pembangunan sesuai
dengan kapasitasnya;
b. bahwa perempuan sebagai aset bangsa yang berperan
dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang
berkualitas perlu mendapat jaminan terhadap pemenuhan
hak-haknya dan perlindungan dari tindak kekerasan dan
diskriminasi dalam rangka membangun masyarakat,
bangsa dan negara;
c. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf b Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah disebutkan pada intinya bahwa pemberdayaan
perempuan merupakan urusan wajib yang harus
diselenggarakan oleh pemerintah daerah ;
d. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dalam Lampiran disebutkan
bahwa pembagian urusan pemerintah dalam bidang
pemberdayaan perempuan dengan salah satu sub urusan
adalah perlindungan perempuan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor 1 Tahun 2008;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor 4 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16
Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi
a. asas dan tujuan;
b. hak perempuan;
c. kewajiban dan tanggungjawab pemerintah daerah;
d. pemberdayaan perempuan;
e. perlindungan perempuan;
f. pelaksanaan perlindungan perempuan;
g. strategi pemberdayaan dan perlindungan perempuan;
h. mekanisme penyelenggaraan pemberdayaan dan perlindungan perempuan;
i. pembiayaan;
j. pembinaan dan pengawasan;
k. ketentuan peralihan; dan
l. ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2015.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan peraturan
perundang-undangan daerah yang berkaitan dengan Penyelenggaraan
Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan yang selama ini ada, tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. No. 2019/1, TLD. 2019/361, LL Kota Ambon : 27 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
Bahwa setiap anak memiliki hak asasi yang melekat secara kodrati karunia Tuhan Yang Maha Esa sebagai bagian dari harkat dan martabat manusia seutuhnya. Setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Berdasarkan ketentuan Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pemenuhan hak anak di wilayah kabupaten/kota menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Untuk menjamin terpenuhinya hak anak diperlukan upaya yang sungguh-sungguh dari pemerintah, masyarakat dan dunia usaha melalui pengembangan KOta Layak Anak.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 19 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 17 Tahun 2016; PP No. 15 Tahun 1955; PERMENPPPA No. 13 Tahun 2010; PERMENPPPA No. 11 Tahun 2011; PERMENPPPA No. 12 Tahun 2011; PERMENPPPA No. 13 Tahun 2011; PERMENPPPA No. 14 Tahun 2011; PERDAPROMALUKU No. 2 Tahun 2012; PERDAKOTAMBON No. 12 Tahun 2015; PERDAKOTAMBON No. 10 Tahun 2015; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016; PERDAKOTAMBON No. 07 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, hak dan kewajiban anak, kelembagaan kota layak anak, pemenuhan hak-hak anak, lingkungan layak anak, peranserta masyarakat, dunia usaha dan media, larangan, sanksi administratif, pendanaan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan mengenai pengembangan KLA, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya peraturan daerah ini dalam lembaran daerah.
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat