Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung dan memperkuat struktur permodalan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali sehingga dapat lebih berkembang dalam usaha pelayanan perbankkan kepada masyarakat, khususnya dalam penyaluran kredit produktif;
b. bahwa guna mendukung perkuatan struktur permodalan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Kabupaten Badung sebagai pemegang saham, memandang perlu memberikan penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan sebagai upaya mendorong pemenuhan Capital Adequacy Rattio (CAR) yang dipersyaratkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 17 Tahun 2013.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BADUNG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa jasa konstruksi mempunyai peranan strategis dalam pembangunan di daerah sehingga dalam pelaksanaannya perlu dilakukan pembinaan, pengaturan dan pengawasan terhadap masyarakat jasa konstruksi guna menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan tugas, fungsi serta hak dan kewajiban untuk meningkatkan kemampuan dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, pekerjaan konstruksi dan pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa konstruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 2 Tahun 2008
1.KETENTUAN UMUM; 2.MAKSUD DAN RUANG LINGKUP; 3.WEWENANG PEMBERIAN IUJK; 4.PERMOHONAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IUJK; 5.TANDA DAFTAR USAHA ORANG PERSEORANGAN; 6.JANGKA WAKTU DAN WILAYAH OPERASI IUJK; 7.LEGALISASI IUJK; 8.HAK DAN KEWAJIBAN; 9.LAPORAN; 10.PENGAWASAN DAN PEMBERDAYAAN; 11.SANKSI ADMINISTRATIF; 12.KETENTUAN PERALIHAN; 13.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2015.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 19 UU No. 16 Tahun 2011, daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD yang diatur dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan bantuan hokum kepada masyarakat miskin.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2013; Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 11 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang ruang lingkup bantuan hukum, mekanisme penunjukan lembaga-lembaga pemberi bantuan hukum, hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum, dan persyaratan serta tata cara pemberian bantuan hukum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu No. 2 Tahun 2015
Bahwa agar kegiatan pembangunan di Kabupaten Sekadau dapat diselenggarakan secara tertib, terarah, dan selaras dengan tata ruang kabupaten, maka setiap penyelenggaraan bangunan gedung harus terpenuhi persyaratan administrative dan teknis bangunan gedung dan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya untuk menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 34 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU 22 Tahun 2009; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No 35 Tahun 1991; PP No.43 Tahun 1993; PP No.69 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 1997; PP No.68 Tahun 1998; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No.34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 1 Tahun 2007; Permen PU No.30/PRT/M/2006; Permen PU No.24/PRT/M/2006; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Kepmen PU No.10?KPTS/2000; Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah No.332/KPTS/M/2002; Perda Kab. Sekadau No.6 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Wewenang dan Tanggung Jawab dan Kewajiban, Fungsi Bangunan Gedung, Penetapan Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Perubahan Fungsi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2015.
Perda ini memiliki 50 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. NO. 2015/2, LL KOTA AMBON : 13 HLM.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, dengan demikian pungutan retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 tahun 2001 (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2001 Nomor 12 Serf B Nomor 05) perlu diganti karena tidak sesuai dengan perkembangan perundang-undangan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf h Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1955; dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 02 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Ciomas
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Ciomas telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Ciomas, namun dengan berlakunya UndangUndang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, maka Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD.PK) Ciomas perlu dilakukan penyesuaian dengan pengaturan kembali dengan bentuk Perseroan Terbatas
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/PJOK.05/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/PJOK.05/2014; Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/PJOK.05/2014; Perda Kabupaten Serang Nomor 15 Tahun 2006; Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2008; Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2009
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Tempat Keduduka, Kepemilikan, Dan Kegiatan Usaha; 3. Asas, Maksud dan Tujuan; 4. MOdal; 5. Saham; 6. Rapat Umum Pemegang Saham; 7. Direksi Dan Dewan Komisaris; 8. Tahun Buku, Rencana Kerja Dan Anggaran Tahunan; 8. Kepegawaian; 9. Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih; 10. Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi; 11. Kerjasama; 12. Pembinaan Dan Pengawasan; 13. Pembubaran; 14 Ketentuan Peralihan; 15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
21 hal, penjelasan 5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat