Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Dan Upah Minimum Sektoral
Provinsi (UMSP) Tahun 2012 Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Sebagai Bagian Dari
Upaya Memajukan Kesejahteraan Masyarakat Provinsi Kalimantan
Tengah Sangat Penting Artinya Untuk Mendorong Peningkatan Peran
Serta Pekerja Dalam Pelaksanaan Proses Produksi Melalui Mekanisme
Penetapan Upah Minimum;
B. Bahwa Kondisi Perekonomian Pada Saat Ini Memungkinkan Untuk
Mewujudkan Penetapan Upah Yang Lebih Realistis Sesuai Dengan Kondisi
Daerah, Sehingga Perlu Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Yang Mengacu Kepada
Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004; Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Kep-
226/Men /2000; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008.
Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum
Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2012, di Provinsi Kalimantan Tengah,
Dengan Rincian Sebagaimana Tercantum Pada Lampiran Peraturan Ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 18 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 24/KEP/2005 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Pakaian Dinas Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, Berita Daerah 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan untuk Tahun Ajaran Baru kepada PNS/CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan serta membantu PNS sebagai orangtua pelajar/mahasiswa menghadapi tahun ajaran baru maka perlu memberikan tambahan penghasilan untuk tahun ajaran baru. bahwa anggaran untuk pemberian tambahan penghasilan telah dialokasikan.
Dasar Hukum: UU 9/1967; UU 29/1999; UU 17/2003; Permendagri 13/2006; Perda Provinsi Bengkulu 6/2007; Perda Provinsi Bengkulu 1/2011; dan PerGub Bengkulu 1/2011
Materi Pokok: tambahan penghasilan untuk tahun ajaran baru dapat diberikan kepada CPNS/PNS di lingkungan pemprov bengkulu dengan kriteria:
a. berstatus cpns/pns
b. diusulkan oleh kepala SKPD
c. khusus untuk pns pindahan dari kabupaten/kota dan atau pemda lain diberikan tambahan penghasilan setelah bertugas di pemprov bengkulu sejak tanggal 31 Desember 2010.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2011.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Honorarium Dan Satuan Biaya Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan dan tertib
administrasi penatausahaan keuangan daerah, telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2010
tentang Honorarium Dan Satuan Biaya Pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah;
b.bahwa Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2010
tentang Honorarium Dan Satuan Biaya Pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini sehingga
perlu ditinjau kembali;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Honorarium dan Satuan Biaya pada
Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II JENIS HONORARIUM DAN SATUAN BIAYA
Pasal 3 PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a
BAB III BESARAN HONORARIUM DAN SATUAN BIAYA
Pasal 8 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2011.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2011.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah dapat
memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan
beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi,
prestasi kerja, dan/atau pertimbangan obyektif lainnya;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a diatas maka perlu
memberikan Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil
lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan b tersebut di atas maka perlu ditetapkan dengan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan
Tenggara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1964 Nomor
: 94, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor :
2687);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1974
Nomor 55 Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999
Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia, Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan
Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia, Tahun 2004 Nomor :
125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kall terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844;
7. Undang-Undang Nomor : 33 Tahun 2004 tentang perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia, Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor : 4438);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik lndonesia, Tahun 2010
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
5135);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007,
11.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 3);
12.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor
4;
13.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja lnspektorat, Bappeda dan
Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5);
l4.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2008
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Sulawesi
Tenggara 2008 2013 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2008 Nomor 7);
15.Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 8 Tahun 2008
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tahun 2008 Nomor 8);
17.Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2011
tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011 (Berita Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2011 Nomor 1).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN
BAB III
PENERIMA DAN BUKAN PENERIMA TPP
BAB IV
KOMPONEN DAN MASA PENILAIAN TPP
BAB V
TATA CARA PENILAIAN
BAB VI
TARIF, BESARAN, PERHITUNGAN DAN SAAT PEMBAYARAN TPP
BAB VII
ALOKASI ANGGARAN
BAB VIII
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TPP
BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2011
PERGUB Prov. DIY No. 19 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 10 Tahun 2011 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Biaya Hidup di Jakarta Bagi Pegawai Kantor Perwakilan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Biaya Hidup di Jakarta Bagi Pegawai Kantor Perwakilan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 206/KEP/2006 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap Pada Kantor Perwakilan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Tunjangan Perumahan Bagi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008;
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan tunjangan perumahan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan tengah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2011.
3 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPengadaan Barang/JasaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2010 Tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2010 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan kebutuhan khususnya biaya sewa kendaraan operasional dinas dan untuk menunjang pelaksanaan tugas secara optimal di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, maka Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2010 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga
Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011, sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2010 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan Dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, Dan Standardisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 157 Tahun 2010;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan yaitu dalam ketentuan Lampiran Romawi II.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2011.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 84 Tahun 2010 diubah
6 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Biaya Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Keuangan Daerah serta
untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Pimpinan dan Anggota Dewan
perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara maka perlu adanya
pengaturan tentang Biaya Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu
menetapkan peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Biaya Perjalanan
Dinas pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
1, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
pembentukan Daeiah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47_Prp Tahun 1960 tentang
pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 Nomor 94, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4280);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2004 Nomor 06, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Program Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 206, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3952);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4438);
9, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tetang Majelis Permusyawarakatan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia tahun 2009
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5043);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4416) Sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4712);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 137), Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4575)',
12, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140),
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4593);
14, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupatan/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4737);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK,05/2007 tentang Perjalanan Dinas
Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak
Tetap, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK,02/2010 tentang Standar Biaya
Umum Tahun Anggaran 2011;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah provinsi
Sulawesi Tenggara;
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi Sulawesi Tenggara;
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
Anggaran 2011;
BAB I
PERJALANAN DINAS
KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
BAB II
BIAYA TRANSPORT
PERJALANAN DINAS LOKAL
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2)
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2007 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun
2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali;
b. bahwa Tunjangan Perumahan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Bali sudah tidak sesuai dengan kondisi
perekonomian saat ini sehingga perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tunjangan Perumahan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bali;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 9 Tahun 2004
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 12 Tahun 2009
Pasal 3 Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Bali Nomor 3 Tahun 2008
Pasal 4 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat