Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2011

Honorarium Dan Satuan Biaya Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II JENIS HONORARIUM DAN SATUAN BIAYA Pasal 3 PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a BAB III BESARAN HONORARIUM DAN SATUAN BIAYA Pasal 8 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2011.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bali Nomor 13 Tahun 2011 tentang Honorarium Dan Satuan Biaya Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bali
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Bali
Tanggal Penetapan
13 April 2011
Tanggal Pengundangan
13 April 2011
Tanggal Berlaku
01 April 2011
Sumber
BD.2011/No.13
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bali
Bidang
Halaman ini telah diakses 541 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan