BAB I KETENTUAN UMUM BAB II JENIS HONORARIUM DAN SATUAN BIAYA Pasal 3 PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a BAB III BESARAN HONORARIUM DAN SATUAN BIAYA Pasal 8 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2011.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat