ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan Keuangan Daerah serta
untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas Pimpinan dan Anggota Dewan
perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara maka perlu adanya
pengaturan tentang Biaya Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, maka perlu
menetapkan peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Biaya Perjalanan
Dinas pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara.
- 1, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
pembentukan Daeiah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47_Prp Tahun 1960 tentang
pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 Nomor 94, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4280);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2004 Nomor 06, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Program Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 206, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3952);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
dua kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4438);
9, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tetang Majelis Permusyawarakatan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia tahun 2009
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5043);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4416) Sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4712);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 137), Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4575)',
12, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140),
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4593);
14, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupatan/Kota (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor
4737);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK,05/2007 tentang Perjalanan Dinas
Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak
Tetap, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK,02/2010 tentang Standar Biaya
Umum Tahun Anggaran 2011;
18. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah provinsi
Sulawesi Tenggara;
19. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah provinsi Sulawesi Tenggara;
20. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2010 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
Anggaran 2011;
- BAB I
PERJALANAN DINAS
KETUA, WAKIL KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA
BAB II
BIAYA TRANSPORT
PERJALANAN DINAS LOKAL
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
|