Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.2, LL KOTA PONTIANAK : 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah perlu adanya upaya peningkatan
penanaman modal dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Peundang-undangan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 25
Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU
No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; Perpres No. 27 Tahun
2009; Perpres No. 16 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2012; Permendagri No. 1
Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah,
Pemerintah Daerah, DPRD, Walikota, Kebijakan Peningkatan Penanaman Modal;
Penanaman Modal; Penanaman Modal Dalam Negeri, Penanaman Modal Asing; Penanam
Modal; Penanam Modal Dalam Negeri; Penanam Modal Asing; Modal; Modal Asing; Modal
Dalam Negeri; Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik;
Pajak daerah; Retribusi Daerah; Pemberian Insentif; Pemberian Kemudahan; Pengaturan
dan Disinsentif; Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
Bidang Usaha Tertutup; Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan; Ketentuan mengenai
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Asas Penanaman Modal; Kebijakan Penanaman
Modal; Peningkatan Penanaman Modal; Ketenagakerjaan; Pemberian Insentif dan
Kemudahan Penanaman Modal; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Peraturan ini memiliki 2 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah
ABSTRAK:
a. b. c. bahwa Cagar Budaya di Kota Salatiga merupakan kekayaan budaya yang harus dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan kepentingan nasional; bahwa perkembangan pembangunan Kota Salatiga saat ini mengalami peningkatan dan perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh terhadap kelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya; bahwa untuk menjaga kelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya diperlukan pengaturan terhadap Perlindungan dan Pemeliharaan serta hal-hal lain yang terkait dengan Pelestarian benda, bangunan, situs dan kawasan Cagar Budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1988;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Kriteria dan Penggolongan; Pemilikan dan Penguasaan; Penemuan dan Pencarian; Pengelolaan Register Nasional Cagar Budaya di Daerah; Pelestarian; Pengembangan, Pemanfaatan dan Pemulihan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban dan Larangan; Insentif dan Disiinsentif; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
peraturan pelaksanaan
58
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
Dalam upaya melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan untuk mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat, melindungi kepentingan umum serta memelihara kelestarian lingkungan hidup yang berkeadilan, pemerintah wajib menetapkan izin gangguan yang merupakan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan dan menjamin kepastian hukum dalam berusaha.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2012; Permenkominfo No. 02/PER/M.KOMINFO/3/2008; PB Mendagri, Menpu, Menkominfo dan Kepala BKPM No. 18 Tahun 2009, No. 07/PRT/M/2009, No. 19/PER/M.KOMINFO/03/2009, No. 3/P/2009; Permendagri No. 27 Tahun 2009; Pemenlh No. 18 Tahun 2009; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 9 Tahun 2012; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Izin Gangguan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan maksud dan tujuan, obyek dan subyek izin gangguan, kewajiban dan kriteria gangguan, perizinan, penyelenggaraan perizinan, retribusi izin gangguan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Belitung Nomor 11 Tahun 1994 tentang Izin Undang-Undang Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
34 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3. 2_,---- _ayat ( 1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun · 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD '· kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas dan sesuai
dengan ketentuan pasal 15 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2014.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2011
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2005 - 2025 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 5);
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Pernbangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2011 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 10 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2013 Nomor 10;
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 5 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nornor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2014;
Peraturan ini berisi tentang;
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) berupa Laporan Keuangan yang memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran ;
b. Neraca;
c. Laporan Arus Kas ;dan
d. Catatan atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015 - 2016
ABSTRAK:
Bahwa Bank Kalimantan Selatan adalah bank daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan, dalam rangka meningkatkan kapasitas permodalannya, sekaligus sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, maka perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah kepada Bank Kalimantan Selatan; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015-2016.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kepada Bank Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2015 - 2016, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Tujuan, 3. Penyertaan Modal Daerah , 4. Bagi Hasil Keuntungan, 5. Pembinaan dan Pengawasan, 6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIAK TAHUN 2015 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kampung Adat Di Kabupaten Siak
ABSTRAK:
Bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang dan dalam upaya untuk mengembalikan nilai adat masyarakat lokal dan peranan tokoh masyarakat adat serta untuk menghidupkan kembali nilai dan norma adat di Kampung Adat atau nama lainnya perlu di lakukan Penetapan Kampung Adat.
Dasal Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 34 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014.
Dalam Peraturan daerah ini berisi 7 (tujuh) Bab dan 16 (enam belas) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pemerintahan; Batas Wilayah; Fungsi dan Kewenangan; Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat; Tugas dan Wewenang Lembaga Adat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Cagar Budaya
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam mengamankan dan melindungi keberadaan cagar budaya yang merupakan asset budaya bangsa, perlu adanya payung hukum berupa Peraturan Daerah
UUD 1945; UU No. 34 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Cagar Budaya, Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Buday, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, Kawasan Cagar Budaya, Penetapan, Penghapusan, Pengelolaan, Perlindungan, Pendaftaran, Penetapan, Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, Pemugaran, Pengembangan, Penelitian, Pemanfaatan, Rehabilitasi, Preservasi Renovasi, Restorasi, Rekonstruksi, dan Adaptasi; Tujuan dan Ruang Lingkup; Wewenang dan Kewajiban Pemerintah Daerah; Pelestarian Cagar Budaya; Penggolongan dan Penanganan Pelestarian Cagar Budaya; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Pengendalian dan Pengawasan; Penyidikan; Sanksi Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya No. 2 Tahun 2015
PERDA Kab. Murung Raya No. 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keuda atas Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan DPRD, maka untuk mendorong peningkatan kinerja Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya dan untuk penyesuaian penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah, pengangaran dan pertanggungjawaban penggunaan belanja penunjang operasional Pimpinan DPRD serta tata cara pengembalian tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional, maka dipandang perlu dilakukan penyeseuaian atas kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya;
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perlu membentuk peraturan daerah Kabupaten Murung Raya tentang Perubahan Keuda atas Peraturan Daerah No 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Murung Raya
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang No. 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD:
Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan-Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacata dan Tata Penghormatan
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat